Tiga Rekomendasi FSGI Terkait Masalah Rekrutmen Pelamar PPPK

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Sekitar 3 ribu pelamar guru PPPK dibatalkan pada awal Maret 2023 lalu. Hal tersebut tentu membuat publik terkejut dengan kinerja pemerintah yang sebelumnya telah menyatakan guru PPPK tersebut lulus seleksi. Kendati jumlah pembatalan tersebut hanya satu persen dari total keseluruhan pelamar, namun hal tersebut tentu mengecewakan pelamar yang statusnya dibatalkan secara tidak jelas tersebut.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan bahwa pembatalan ini merupakan bentuk tidak menghargai perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian. Di sisi lain pembatalan ini mengaburkan persoalan yang sudah terang, bertentangan dengan keadilan di masyarakat, mengancam kepastian hukum serta berdampak pada wibawa pemerintah yang jatuh menjadi taruhan.

Atas dasar tersebut, Heru menyebut bahwa Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait masalah seleksi pelamar serta menjaga agar wibawa pemerintah di masyarakat tanah air tidak turun.

Serta menjunjung tinggi asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum, yang mengamanatkan kewajiban bagi pemerintah untuk konsisten dan tidak mengambil keputusan atau kebijakan yang berubah-ubah, yang berdampak membingungkan dan berkurangnya kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintahan, ucap Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Rekomendasi pertama dari FSGI yakni pemerintah serta pemerintah daerah harus bekerjasama untuk menuntaskan pekerjaan rumah besar dalam mempersiapkan serta menyalurkan SDM yang layak memenuhi kebutuhan pemerintah di bidang pendidikan seperti menempatkan pelamar yang lulus seleksi di bidang masing-masing serta segera mengangkat mereka sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan.

Baca juga: Dua Polisi di Konawe Selatan Dicopot Usai Diduga Pungli Kasus Supriyani

Yang kedua, FSGI mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi terkait sisi kurangnya dari pelamar guru PPPK yang berujung pembatalan penempatan. Pemerintah juga harus memperhatikan kinerja Dirjen GTK Kemendikbudristek RI serta bekerja sama terkait penegakan aturan dan menemukan pelamar yang ideal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya untuk mewujudkan sesuatu yang ideal yang menjadi dambaan dan harapan banyak orang. Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan bahwa kekurangan itu pasti ditemukan, dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak, kata Heru.

Baca juga: Bullying Terjadi Lagi, FSGI: Sekolah Tak Boleh Cuci Tangan dan Main Aman

Rekomendasi terakhir yakni mempertimbangkan kelebihan pelamar sehingga dipandang patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah. Terkait hal tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa ada beberapa cara untuk mengatasinya.

Yang pertama, setelah rekrutmen ASN guru PPPK, maka Pemerintah melalui Panselnas harus memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penepatan pegawai oleh pemerintah apabila ada pelamar yang terbukti memenuhhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen tersebut. Yang kedua memfasilitasi kebutuhan guru tersebut dalam bekerja di sekolah. Adapun hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1) huruf a, pungkas Heru.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru