Optika.id - Pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan penambangan illegal (PETI) yang mengalami kemoloran ditengarai terjadi karena adanya tarik menarik kepentingan dalam pembentukan Satgas PETI tersebut. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Menurut Mulyanto, satgas tersebut hingga saat ini belum terbentuk kendati perkiraan anggota serta rancangan Keputusan Presiden (Kerpres) sudah dipersiapkan dengan matang sejak beberapa bulan yang lalu.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta harus segera bertindak tegas. Mulyanto khawatir apabila pembentukan satgas ini semakin diulur-ulur maka semakin besar kerugian negara yang harus ditanggung.
"Jokowi harus berani bersikap mengatasi tarik menarik kepentingan ini. Ia harus berani mengambil keputusan atas nama kepentingan rakyat, bukan malah tunduk pada maunya mafia penambangan ilegal," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Dia pun geram karena selama ini, dia menduga bahwa sudah menjadi rahasia umum apabila terjadi perang bintang yang membekingi tambang illegal ini. Bahkan, sekelas pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur saja sudah pasrah dan tidak berdaya melawan tambang illegal. Oleh sebab itu, dia menegaskan pentingnya kehadiran presiden dalam mengambil sikap agar jangan sampai membiarkan urusan pembentukan satgas penambangan illegal ini terbengkalai terlalu lama. Di satu sisi, agar ada jaminan hukum yang tegas terkait kasus tambang illegal.
Lebih lanjut, politisi asal PKS ini berharap jika satgas PETI ini bisa segera dibentuk agar mampu mengungkap serta menangkap para pembeking tambang illegal ini. Dia mengatakan bahwa anggota satgas ini tidak usah khawatir dengan keselamatannya pasalnya satgas tambang illegal ini bakal dijamin keselamatannya dan diberi payung hukum berupa keputusan presiden (Keppres).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Rencananya, mulai tanggal 29 Maret 2023 nantinya pembahasan rancangan Keppres sudah digodog dengan anggota tim satgas dan draft rancangan Keppres pun telah disiapkan dengan matang.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut jika potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang illegal ini sepanjang tahun 2022 menembus sebanyak Rp3,5 triliun.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dalam acara Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat yang digelar pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dirinya menyebut bahwa kerugian negara akibat tambang illegal ini naik. Dari yang sebelumnya sekitar Rp2,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp3,5 triliun. Akibatnya, negara pun menanggung kerugian biaya dan kerusakan lingkungan.
"Urusan mafia tambang ini jangan ditunda-tunda. Karena ini menyangkut marwah pemerintah, bangsa dan negara. Masa pemerintah kalah dengan maunya mafia. Ini harus dilawan dengan membentuk satgas pemberantasan penambangan ilegal," kata Mulyanto.
Editor : Pahlevi