Dianggap Tak Hormati Konstitusi, DPR Tawarkan Dua Pilihan Bagi yang Menolak UU Cipta Kerja

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo memberi pilihan kepada masyarakat yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dia menawarkan dua opsi yakni menjalankan UU Cipta Kerja, atau ajukan saja gugatan di Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review.

Baca juga: DPR dan Serikat Buruh Sepakat Tinjau Ulang Aturan Upah Minimum Pasca Putusan MK

Menurutnya, masyarakat perlu menghormati segala produk politik dan hukum yang sudah disahkan oleh pemerintah dan parlemen, termasuk UU Cipta Kerja tadi.

"Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," ucap Rahmad dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (28/3/2023).

Dirinya tak menampik bahwa selalu terjadi pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia.

"Kamimaklum, kamipahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini kemudian menawarkan solusi agar penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini bisa teredam.

Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks dan Dua Pemain Belanda untuk Perkuat Timnas

Hal yang pertama yakni dia menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi secara massif terkait seluruh isi Undang-Undang. Keseluruhan dan tidak setengah-setengah.

Dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Baik dari konfederasi pekerja, akademisi, hingga mahasiswa.

"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru diajdikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," ujar Rahmad.

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Hal yang kedua yakni dirinya menyarankan kepada pihak yang menolak agar mempersiapkan diri dalam menjalani dan menempuh proses hukum melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kamihormati karena ini demokrasi. Tetapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahapjudicial reviewke MK, silakan kami hormati. Tetapi catatan apapun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," tutur Rahmad.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru