Bawaslu Sebut Deklarasi Capres Anies Baswedan Tidak Melanggar Aturan

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Deklarasi dukungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) kepada bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai tidak melanggar peraturan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono.

Baca juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus

Iya, tidak ada (pelanggaran), kata Totok dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Menurut Totok, pihaknya sudah mengkaji peristiwa deklarasi tersebut berdasarkan kajian awal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kegiatan pembentukan KPP yang ditandai dengan piagam kerja sama.

Dia menegaskan sebelum menetapkan bahwa ada pelanggaran atau tidak dalam tindak tanduk pergerakan partai politik (parpol) sebelumnya Bawaslu pasti melakukan kajian awal dalam proses pengawasan.

Setelah banyak ditanya media, kami langsung tanya ke Panwaslu Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, kan tempat deklarasi dilaksanakan di situ. Setelah kami tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran, ujar Totok.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrat yang tergabung dalam KPP mengumumkan piagam kerja sama sebagai kesahihan pembentukan KPP secara resmi.

Baca juga: 2.060 Pengawas TPS Dilantik Serempak Jelang Pilkada Serentak 2024

Dengan ditandatanganinya piagam ini, Koalisi Perubahan untuk Persatuan resmi terbentuk, kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya yang mewakili partainya di Tim Kecil saat konferensi pers di Sekretariat Perubahan Jakarta, Jumat (24/3/2023) lalu.

Sementara itu, Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa isi dari piagam tersebut secara keseluruhan terdiri atas enam butir kesepakatan.

Kesepakatan pertama adalah pembentukan KPP. Kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024 2029. Ketiga memberi mandate sepenuhnya kepada capres dalam memilih calon pasangannya. Keempat dalam waktu dekat KPP akan menyelenggarakan deklarasi serta mengumumkan pasangan capres cawapres yang mereka usung.

Baca juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

Kelima, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan dan keenam, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Kecil atau Tim Persiapan KPP ucapnya.

Adapun dokumen piagam kerja sama tiga partai itu secara redaksional telah disepakati pemimpin partai masing-masing pada tanggal 14 Februari 2023, tepat 1 tahun menjelang Pemilu 2024.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru