Optika.id - Beberapa waktu yang lalu pemerintah membuat aturan mengenai larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan buka puasa bersama. Menurut pemerintah, aturan ini dibuat terkait viralnya gaya hidup para pejabat beserta keluarganya di media sosial yang belakangan ini terus terjadi.
Baca juga: Presiden Tak Memaksa Perpindahan ASN ke IKN, Tidak Apa Kalau Belum Siap!
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dampak gaya hidup hedon dan pamer pejabat tersebut terdampak oleh adanya media sosial. Media sosial memberikan dampak yang luar biasa bagi pengawasan masyarakat ke para pejabat dan ASN di negeri ini. Media sosial yang melahirkan jurnalisme warga tersebut pada akhirnya membuat masyarakat bebas menyampaikan apa saja, menelanjangi siapa saja, tak terkecuali perilaku pejabat dan ASN di media sosial.
"Kita semua sudah paham mungkin, banyak sekali yang di-upload, di-postingdi sosial media tentang, baik pejabat maupun keluarganya yang di-postingmenggunakan pakaian yangbranded, menggunakan mobil mungkin yangbranded, dan kemudian ulang tahun yang dianggap mewah, dan lain-lain," ujar Tito, dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar daring, Senin (27/3/2023).
Oleh sebab itu, apapun bisa ditangkap oleh masyarakat dengan adanya media sosial. Meskipun di tengah kesulitan karena ekonomi serta adanya kenaikan harga, Tito bangga karena masyarakat sudah mulai bersikap kritis dengan permasalahan sekecil apapun itu. Terlebih, dengan konten para pejabat atau ASN serta keluarganya di media sosial. Upaya memviralkan hal tersebut untuk kemudian menjadi isu yang harus ditindak lanjuti menurut Tito sebetulnya tidak perlu terjadi dan dapat dihindari. Salah satunya menekan gaya hidup.
Maka dari itu, dia mengklaim peniadaan kegiatan buka puasa bersama pejabat dan ASN, staf dan yang lainnya merupakan upaya menekan gaya hidup dan sifat pamer. Terlebih, dia mengingatkan para pejabat negara harus memiliki empati kepada masyarakat.
"Terutama kepada yang tidak mampu. Dengan acara buka puasa, kemudian nanti di foto atau divideokan lagi makan besar, lagi seperti bermewah-mewah di tengah kesulitan masyarakat," kata Tito.
Lebih lanjut, hal tersebut juga bisa memicu kecemburuan dan wibawa para pejabat negara akan jatuh di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat akan memberi nilai minor kepada pejabat dan ASN.
Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
"Apalagi kalau anggaran yang digunakan adalah anggaran dari dana pemerintah, APBN atau APBD, itu akan negatif. Situasi yang tidak tepat," kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya untuk pejabat dan ASN saja. Masyarakat umum bisa melakukan buka puasa bersama.
Selain itu, alasan lainnya yakni Indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi dari pandemi ke endemi. Sedangkan menurut penjelasan Tito, Indonesia belum sampai ke tahap endemi lantaran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO masih mempertahankan status pandemi di Indonesia.
Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Sebelumnya, Tito menjelaskan jika pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan buka bersama yang ditujukan untuk pemerintah daerah (pemda). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan puasa dari Kemendagri itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Dijelaskan dalam SE itu latar belakang diterbitkannya surat, yakni dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Editor : Pahlevi