Salah Ketik, Jadi Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Reporter : Jenik Mauliddina

Optika.id - Kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM menuai sorotan. Salah ketik, diduga menjadi modus dalam menyangkal adanya tindak rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka melakukan manipulasi angka untuk meraup keuntungan.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, para tersangka akan berdalih salah ketik, ketika kasus ini terungkap. Dia mencontohkan, misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan 5 juta, nah dikasih menjadi 50 juta

"Jadi kalau ketahuan 'oh saya typo, nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk 50 juta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).

Nilai korupsi dalam kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM ini mencapai puluhan miliar rupiah. KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun karena masih dalam proses penyidikan sehingga belum diungkap ke publik.

Pada Kamis (30/3/2023) lalu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Hari ini (30/3/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Muhamad Idris (Plh. Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan itu diduga berkaiatan dengan dengan penemuan uang senilai Rp 1,3 miliar di apartemen yang diduga miliknya, dari hasil penggeledahan kasus korupsi korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (27/3/2023) telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba di Jalan Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan dan gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di apartemen salah satu petinggi Ditjen Minerba, serta rumah satu tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru