Optika.id Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat , khususnya yang ingin melakukan kegiatan mudik perlu mengetahui syarat apa saja yang perlu dipenuhi.
Baca juga: Jokowi Tegur 2 Menterinya, DPR: Dunia Penerbangan Nasional Bermasalah
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengetahui syarat naik pesawat, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat. Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.
"Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat, kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.
Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023:
Baca juga: Merantau Ke Amerika, Suyanto Pulang Bikin Pesawat Sendiri
Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Editor : Pahlevi