Optika.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding jika langkah hukum upaya kudeta Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) sengaja dilakukan kekinian untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Baca juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus
Selain itu, AHY juga curiga adanya upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dianggap untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
Awalnya AHY mengaku, sudah menggelar rapat dengan elite Demokrat membahas PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu. Dari rapat itu, disimpulkan jika PK erat dengan kepentingan politik.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.
AHY menyebut, jika adanya kecurigaan-kecurigaan tersebut tentu akan dilakukan melalui kudeta Partai Demokrat yang ingin dilakukan Moeldoko dan Jhonny.
"Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tuturnya.
Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.
"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tuturnya.
"Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.
Diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.
Usai pernyataan AHY tersebut, kader-kader Demokrat di beberapa wilayah bergerak. Mereka bahkan pasang badan hingga menggeruduk pengadilan untuk melindungi Demokrat dari Moeldoko cs.
Dirangkum Optika.id, Selasa (4/4/2023), setidaknya ada beberapa DPC dan DPD Demokrat yang mendatangi pengadilan, yakni Demokrat Jatim, Demokrat Klaten, Jembrana, NTT, Sumut, Sulut, hingga Tangerang Selatan.
Demokrat Jatim Datangi PTTUN
Sementara itu, rombongan pengurus DPD Partai Demokrat Jatim, dipimpin Sekretaris DPD Reno Zulkarnaen mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Jalan Ketintang Surabaya, Senin (3/4/2023).
Dengan menggunakan seragam biru Demokrat, mereka bermaksud untuk meminta agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ini berkaitan dengan upaya terbaru yang dilakukan kubu Moeldoko pada kasus kudeta Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.
Reno mengatakan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, menyerahkan berkas-berkas yang isinya meminta kepada MA agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindaklanjuti, karena tidak relevan.
Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur, datang kesini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko. Sekaligus menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya, kata Reno kepada Optika.id usai menyerahkan berkas dan surat dari DPD Partai Demokrat Jatim. kepada petugas PTTUN Surabaya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi menambahkan, bahwa MA layak menolak PK Moeldoko, karena novum yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.
Kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Apa yang diajukan PK oleh kubu Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespons PK tersebut. Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia. Ada empat novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. Dan, itu akan diajukan kembali sekarang, ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa novum ini sudah pernah ditolak. Untuk kasus ini sendiri, kubu AHY sudah menang 16 kali. Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu ditemukan. Dan, novum itu sudah diajukan tahun 2021-2022, sudah lebih dari 180 hari. Oleh karena itu, Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut, jelasnya.
Ditanya apakah yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ini akan mengganggu persiapan tahun 2024? Reno menegaskan, gangguan dari kubu Moeldoko ini tidak akan mengganggu kinerja Demokrat di Jatim. Bahkan, Reno juga mengaku partainya sangat siap menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Kita sudah diuji tahun 2021-2022, dan tahun ini sebagai tahun politik. Kita siap untuk menghadapi 2024. Kita siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY, tukasnya.
Baca juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat tampak ikut hadir di PTUN Surabaya, di antaranya Bendahara DPD dr Agung Mulyono, Ketua OKK Mugianto, Deddy Irwansyah Sekretaris Bidang Bapilu, Dr H Rasiyo, Agus Dono Wibawanto, Subianto, Jalaludin dan beberapa pengurus DPD Demokrat lainnya.
Demokrat Klaten
Sekitar 50 orang pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten. Mereka menyerahkan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum ke pemerintah.
Dilansir dari detikJateng, massa Demokrat datang dengan seragam biru mengendarai mobil dan motor pukul 10.00 WIB. Mereka berkumpul di halaman kantor PN di Jalan Jogja-Solo tetapi tidak melakukan orasi.
Massa ditemui humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya. Ketua DPC Partai Demokrat Klaten One Krisnata terlihat menyerahkan selembar surat disertai bundel SK dan kepengurusan DPC dan setelah itu massa bubar.
"Dalam rangka berkaitan PK (peninjauan kembali) yang dilakukan di pusat, kita di kabupaten juga menyatakan keberatan terhadap PK tersebut. Yang kita serahkan wujudnya bundel surat keberatan tersebut melalui pengadilan negeri," ungkap One Krisnata di PN, Selasa (4/4/2023) siang.
Demokrat Jembrana
Ketua DPC Partai Demokrat Jembrna Wayan Wardana memimpin para pengurus cabang dan kader Partai Demokrat Jembrana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (3/4/2023). Tujuan kunjungan ini sebagai bentuk soliditas dari jajaran kader terhadap struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Wayan Wardana, kedatangan para pengurus DPC, PAC, hingga ranting ini atas instruksi DPP yang meminta agar semua jajaran Demokrat di kabupaten mendukung partai yang sah dipimpin AHY.
"Yang bersangkutan ingin merebut jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelumnya Moeldoko tidak pernah menjadi anggota atau kader Partai Demokrat, sehingga jika Moeldoko ingin memimpin partai, ia harus terlebih dahulu duduk di struktur DPD atau DPP," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Selain itu, di hari yang sama, DPD Partai Demokrat Bali juga menegaskan dukungan sepenuhnya atas kepemimpinan AHY sebagai Ketum Demokrat. Menurut Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta, upaya PK Moeldoko sarat muatan politis di tengah proses pesta demokrasi yang sedang berjalan
Demokrat Sulut
Baca juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok
DPD Demokrat Sulawesi Utara juga ikut bergerak merespons pengajuan PK Moeldoko cs. Mereka mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengintervensi.
Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok mengatakan kubu Moeldoko sudah 16 kali mengajukan PK terkait AD/ART kepengurusan AHY. Padahal tidak ada novum baru (bukti baru) yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menyikapi upaya tersebut, Billy mengaku pihaknya telah mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk meminta perlindungan hukum kepada negara, pada Senin (3/4/2023).
Demokrat Sumut
DPD Demokrat Sumatera Utara juga turut bergerak. Mereka mendatangi Pengadilan Tinggi Medan untuk melindungi partainya dari upaya Moeldoko.
"Hari ini, kami DPD Demokrat Sumut bersama jajaran mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Medan," kata Ketua DPD Demokrat, Lokot Nasution di depan gedung Pengadilan Tinggi Medan, Senin (3/4/2023).
Demokrat NTT
Gerakan juga datang dari dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Demokrat Manggarai Barat juga meminta perlindungan hukum kepada MA dengan mengirim surat ke PN Labuan Bajo.
Surat permintaan perlindungan hukum itu disampaikan kepada MA melalui Pengadilan Negeri di Labuan Bajo, Senin (3/4/2023) siang. Surat itu diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat Rikardus Jani. Ia didampingi pengurus DPC dan 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat.
Demokrat Tangsel
Kemudian, DPC Demokrat Tangerang Selatan juga mengajukan perlindungan ke pengadilan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk memastikan dan menyerahkan berkas kepengurusan yang sah atas kepengursan DPC Ketua Umum Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Kehadiran kami ingin meminta dan menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tujuanya untuk menjaga marwah Partai Demokrat dari gerombolan KSP Moeldoko yang mencoba kembali mengacaukan keutuhan partai kita tercinta," kata Ketua DPC Partai Demorkat Julham Firdaus seperti dalam keterangannya.
Editor : Pahlevi