Babak Baru Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK: Aksesnya Masuk Gedung KPK Dicabut

Reporter : Asshoff

Optika.id - Pencopotan Brigjen Endar yang dilakukan oleh pimpinan KPK menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Karena adanya polemik antara KPK dengan Kapolri terkait pencopotan yang terjadi saat ini memasuki babak baru.

Menurut KPK pemberhentian Brigjen Endar Priantono tertulis mulai tanggal 31 Maret 2023, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugas brigjen Endar di KPK.

Beberapa nama selain Brigjen Endar, seperti deputi penindakan dan eksekusi KPK yakni Irjen Karyoto turut dikembalikan oleh KPK ke Polri.

Keputusan KPK memberhentikan keduanya diduga dikarenakan sikap kukuhnya Brigjen Endar dan Irjen Karyoto yang tidak ingin menaikkan status formula E ke tahap penyidikan.

Dikutip dari Tempo, pada November 2022 Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi dengan tujuan promosi untuk Brigjen Endar dan Irjen Karyoto kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Namun Kapolri hanya mengabulkan promosi kepada Irjen Karyoto dengan mengangkatnya menjadi Kapolda Metro Jaya tetapi memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar melalui surat yang dikirim oleh Kapolri kepada pimpinan KPK dan menolak menarik Brigjen Endar kembali.

Namun KPK tidak menggubris surat rekomendasi perpanjangan jabatan tugas yang dikirimkan oleh kapolri Listyo Sigit Prabowo dan justru menerbitkan surat pemberhentian Brigjen Endar pada 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Ferdinand Worotikan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Karena hal tersebut akhirnya Brigjen Endar melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hrefa ke Dewan Pengawas (Dawas) KPK.

Babak Baru

Babak baru polemik pencopotan Brigjen Endar dimulai setelah Alexander Marwata selaku wakil Ketua KPK menyatakan bahwa pihanya telah mencabut akses Brigjen Endar untuk masuk gedung KPK.

Alexander Marwata lanjut menjelaskan bahwa yang memiliki akses masuk gedung KPK hanya pegawai KPK, sedangkan Brigjen Endar telah dicopot dari jabatannya di KPK.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023).

Namun, keputusan tersebut kemudian direspons dengan keras oleh Yudi Purnomo Harahap selaku Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK.

Menurut Yudi pernyataan wakil ketua KPK mengenai dicabutnya akses Brigjen Endar dari Gedung KPK, merupakan pernyataan yang sifatnya provokatif.

Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk Endar ke Gedung KPK telah dicabut merupakan pernyataan yang tidak perlu, bahkan pernyataan tersebut provokatif, jelas Yudi, Sabtu (8/4/2023).

Seharusnya Firli Bahuri Cs mencontoh langkah dari Kapolri yang bijaksana dengan menyerahkan sepenuhnya polemik tersebut kepada Dewas karena polemik tersebut terkait dengan permasalahan internal di KPK, tambah Yudi.

Yudi lanjut menjelaskan bahwa pencabutan akses tersebut menunjukkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewan Pengawas KPK. Menurut Yudi seharusnya pimpinan KPK menunggu keputusan Dawas KPK sebelum mengambil langkah.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Pencabutan akses ini menunjukan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang termasuk janggal. Seharusnya Pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun," jelas Yudi.

Yudi Purnomo lanjut menjelaskan bahwa pencabutan akses ini dapat disebabkan adanya kepentingan pribadi.

"Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK, kata Yudi.

Yudi Purnomo sendiri ragu bahwa konflik internal di KPK akan segera berakhir, ia lanjut menjelaskan bahwa KPK seharusnya tidak membuat kegaduhan karena yang dirugikan tentunya masyarakat.

Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru