Optika.id - Beberapa hari ini, suhu di berbagai wilayah Indonesia mulai naik dan sangat panas. Paparan panas dari sinar matahari ini seperti yang kita tahu memancarkan sinar ultraviolet (UV) yang merupakan radiasi gelombang elektromagnetik dari sinar matahari. Meskipun mempunyai berbagai manfaat seperti mencegah kanker kulit, namun paparan UV yang berlebih dan terlampau panas juga bisa membahayakan.
Baca juga: BMKG Prediksi La Nina Akan Muncul di Indonesia Tahun Ini
Menurut Dokter Spesialis Kulit, Arini Widodo, paparan sinar UV A dan UV B dari matahari pada kulit bisa berbahaya. Seperti merusak DNA sel kulit yang bisa menimbulkan kanker kulit serta memicu penuaan dini.
"Paparan UVA dan UVB yang tidak terlindungi dapat merusak DNA dalam sel kulit, menghasilkan cacat genetik, kemudian menyebabkan kanker kulit dan penuaan dini," katanya Arini dikutip dari keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) ini juga mengingatkan bahwa radiasi gelombang electromagnet UV atau foton yang berada di antara panjang cahaya tampak dan radiasi gamma ini bisa menghasilkan energy UV yang dibagi menjadi tiga berdasarkan sifat fisik elektro yakni UV A, UV B dan UV C. Diketahui, foton UV C memiliki panjang gelombang terpendek yakni 100-280 nanometer, namun memiliki energi tertinggi.
Sedangkan UV A yang mempunyai panjang gelombang terpanjang yakni 315 400 nanometer memiliki foton yang tidak energik sementara UV B berada di antara UV A dan UV C.
Setiap jenis UV, ujar Arini, bisa menimbulkan berbagai efek yang berbeda terhadap sel, jaringan dan molekul.
Baca juga: Cuaca Ekstrem: BMKG Ingatkan Masyarakat Jawa Timur untuk Waspada
Dirinya menjelaskan bahwa UV A bisa menyebabkan penuaan dini, pigmentasi kulit dan kerusakan DNA. Sedangkan UV B menjadi biang kerok dalam penyebab kanker kulit, sunburn atau sensasi terbakar pada kulit dan iritasi kulit.
"Sedangkan UV C adalah yang paling berbahaya. Namun, gelombang ini tidak sampai ke bumi sebab diabsorbsi oleh ozon," ucap dia.
Lebih lanjut dia menyarankan untuk melakukan beberapa upaya perlindungan untuk menghindari bahaya sinar UV pada kulit. Apalagi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan peringatan berupa indeks UV di Indonesia sedang mencapai level tinggi dan risiko bahaya tinggi hingga ekstrem.
Baca juga: Ahli BMKG: Semprot Jalan Pakai Water Canon Malah Bikin Polusi!
Arini memberikan tips untuk upaya perlindungan yakni meminimalisir waktu berada di luar ruangan selama indeks UV berada pada puncaknya yakni sekitar pukul 10 pagi hingga 4 sore. Di sisi lain juga harus menggunakan topi bertepi lebar atau pelindung yang bisa melindungi kepala, wajah, telinga dan leher agar bisa menghindari sengatan matahari.
Selain itu, masyarakat wajib untuk menggunakan tabir surya dengan sun protection factor atau SPF 30 atau yang lebih tinggi, bisa memberikan perlindungan terhadap UV A dan UV B serta tahan air. Oleskan tabir surya ke seluruh area kulit yang terpapar sinar matahari dan ulangi tiap 2 jam sekali agar perlindungannya bisa maksimal.
Editor : Pahlevi