DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat ini berharap agar pemerintah segera mengirimkan naskah sekaligus draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengingatkan bahwa cepat atau tidaknya pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR sangat menentukan pasalnya RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah dan saat ini DPR sedang masa reses mulai dari 14 April hingga 15 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

"Kami berharap pemerintah segera mengirimkannya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik. Seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas," ucap Didik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Cepat tidaknya RUU tersebut dibahas karena dorongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, sejumlah penyelenggara dan masyarakat yang berharap kepada RUU tersebut yang digadang-gadang menjadi senjata efektif terhadap para koruptor di Indonesia sehingga harapannya RUU tersebut bisa terealisasi sesegera mungkin.

"Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas," kata dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Kendati demikian, RUU Perampasan Aset telah masuk agenda prioritas DPR pada tahun ini. Maka dari itu, Didik mengapresiasi berbagai pihak yang mendorong dan mengingatkan agar RUU itu segera dibahas dan bisa disahkan untuk mengatasi para koruptor yang merugikan negara.

"RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023," jelasnya.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Untuk diketahui, sebelumnya Santoso selaku Anggota Komisi III DPR RI, telah menyampaikan bahwa DPR terbuka menerima draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah agar semakin memberikan kejelasan kepada publik. akan tetapi, hingga saat ini draf dari RUU tersebut nyatanya masih belum sampai ke meja DPR.

"DPR akan sangatwelcome, jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset. Dengan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu, akan memberi kejelasan kepada publik," urai Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023) lalu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru