Optika.id - Setelah membagikan sabu-sabu, seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka AP, berusia 27 tahun dan tinggal di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Raya Kalilom dan ditahan setelah penggerebekan.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Polisi menemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,27 gram saat melakukan penggeledahan. Dompet warna cokelat yang ditemukan di tangan tersangka berisi dua plastik yang masing-masing berisi lima dan tujuh poket sabu.
Tersangka diduga sudah membagikan sabu dan sedang menunggu pembeli, serta berhasil menyita uang Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri pada Rabu (3/5/2023).
Kami amankan terlebih dulu. Kami juga sita uang Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu, jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Tersangka AP mengakui kepada polisi bahwa sabu-sabu yang diamankannya dibeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 900 ribu per satu gram. Dia mengambil pesanan sabu tersebut di dekat Makam Rangkah, dan kemudian membaginya menjadi 14 poket.
Menurut Daniel, tersangka telah menjual dua poket sabu sebelum tertangkap, dan uang yang disita merupakan hasil dari penjualan sabu tersebut.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Tersangka mengakui membeli satu gram sabu dengan harga Rp 900 ribu dan membaginya menjadi 14 poket untuk dijual. Dia mengaku bisa mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gram, tetapi penghasilannya tidak stabil karena bekerja secara fleksibel.
Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan. Ia bekerja serabutan sehingga penghasilannya tidak pasti, terang Daniel.
Editor : Pahlevi