DPR Libatkan Ahli Hukum dan Masyarakat Untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut bahwa badan legislasi akan mengundang ahli untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Khususnya ahli di bidang hukum.

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Menurut Wihadi, RUU tersebut merupakan hal yang baru serta bersinggungan dengan banyak pihak sehingga rawan terjadi perdebatan. Maka dari itu, poin-poin dalam RUU tersebut harus diatur secara hati-hati.

"RUU ini memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," kata Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Selain para ahli, dia mengklaim akan melibatkan publik dan masyarakat seperti koalisi masyarakat atau komunitas agar memberikan masukan terhadap RUU ini. Harapannya yakni pembahasannya bisa transparan, detail, dan mendalam ke segala aspek.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Politisi Partai Gerindra ini menyebut jika Komisi III DPR RI akan membahas dengan teliti RUU ini pasca DPR menerima Surat Presiden (Surpres) pada Kamis (4/5/2023) silam. Pasca penerimaan Surpres tersebut, Komisi III berkomitmen dan siap untuk menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah usai masa reses.

Lebih lanjut, Komisi III pun akan mempelajari dengan seksama RUU Perampasan Aset tersebut. Pasalnya, nanti setiap fraksi akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat pembahasan RUU itu.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Saat ini, Komisi III DPR masih menunggu hasil rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang sebelum melakukan pembahasan RUU ini, terlebih dahulu menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama pemerintah usai draf RUU nya diterima oleh DPR.

Draf RUU ini rencananya akan diserahkan ke DPR RI usai masa reses berakhir yakni tanggal 16 Mei 2023.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru