Optika.id - Pengamat Transportasi Darmaningtyas menjelaskan bahwa wacana Pemprov DKI Jakarta yang mengubah aturan jam masuk kerja jadi 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan tujuan mengurangi kemacetan dinilai tidak akan berdampak signifikan.
Baca juga: Menhub Dorong Pembangunan Transportasi Publik
Dalam keterangannya di media, dia menilai bahwa masalah kemacetan di Jakarta tidak akan bisa hilang ataupun berkurang apabila kendaraan pribadi tidak dibatasi.
Kemacetan itu kan isu lama, kalau semua masih menggunakan kendaraan pribadi yang pasti macet, kata Darmaningtyas dalam keterangannya di media, Rabu (10/5/2023).
Meskipun belum ideal, transportasi umum harus menjadi solusi bersama publik agar bisa mengurangi kemacetan Jakarta yang sudah bertahun-tahun tidak teratasi.
Seperti yang saya lakukan, kemana-mana naik angkutan umum dan jalan kaki, ucapnya.
Dewan Pengawas Indonesia Road Safety Partnership tersebut menilai jika beberapa kebijakan Pemprov DKI Jakarta saat ini hanya menyoroti perubahan jam kerja saja demi menghindari volume kendaraan pribadi padahal banyak proyek baru terkait jalan terus dilakukan. Maka dari itu, tagline dan agenda Jakarta Bebas Macet dengan mengubah jam kerja karyawan tak mungkin bisa dikejar tanpa adanya perbaikan di sektor transportasi umum.
Jangan buat proyek baru seperti pembangunan jalan baru, pelebaran jalan, buat flyover, underpass, apalagi Jalan tol. Hal seperti itu tidak berguna dan malha makin memperparah kemacetan saja, jelasnya.
Baca juga: Menjaga Transportasi Umum dari Pelaku Pelecehan Seksual
Bukan tanpa alasan Darmaningtyas mengatakan hal demikian. Pasalnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru, Heru Budi Hartono mengatakan jika Pemprov DKI hendak membahas wacana mengenai pengaturan perubahan jam kerja yang baru untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD), kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023) lalu.
Dalam wacana tersebut, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan melibatkan praktisi lalu lintas serta para stakeholder terkait agar mengikuti bahasan FGD itu sehingga ada solusi terkait kemacetan Jakarta.
Baca juga: Kemacetan di Jakarta, Benarkah Warisan Belanda?
Pengaturan jam kerja tersebut diklaim oleh Heru bisa membuat kemacetan di Jakarta berkurang karena rush hour atau jam-jam sibuk dikurangi dan dialihkan. Karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung bisa masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan perusahaan lainnya di gedung yang sama bisa masuk kerja pada pukul 10.00 WIB.
Heru berasumsi jika pembagian jam kerja masuk kantor yang dipisah dengan jam masuk anak sekolah efektif untuk mengatasi kendaraan yang tumpah ruah di jalanan Jakarta.
Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB, tutur Heru.
Editor : Pahlevi