Optika.id - Saat ini, pelecehan seksual yang terjadi dalam moda transportasi umum maupun ruang publik, termasuk permasalahan yang serius. Transportasi umum yang seharusnya aman dan nyaman, malah menjadi ruang yang mengancam bagi semua orang, khususnya perempuan. Biasanya, penumpang perempuan atau mitra pengemudi sering menjadi korban dari tindakan yang bejat ini.
Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling
Dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022.
Dilihat dari tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga yakni 8.432 kasus. Disusul fasilitas umum sebanyak 880, 218 terjadi di tempat kerja, 81 kasus lainnya terjadi di sekolah dan lembaga pendidikan.
Hal tersebut diperkuat juga oleh survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang digelar tahun 2022. Hasilnya, sebanyak 3.539 dari 4.236 responden perempuan menyebut bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. sebanyak 23% di antaranya terjadi di transportasi umum, beserta sarana dan prasarananya.
Adapun penyebabnya pun bervariasi. Mulai dari adanya kesempatan pelaku untuk melancarkan aksinya hingga kurangnya pengawasan yang ketat. Oleh sebab itu, untuk menangani pelecehan seksual di ruang publik, khususnya transportasi umum, harus melibatkan pihak yang berwenang, meningkatkan kesadaran serta mengadopsi berbagai langkah keamanan tambahan untuk mengatasi masalah ini.
Menanggapi hal demikian, Neneng Goenadi selaku Country Managing Director Grab Indonesia menyebut bahwa keamanan dan kenyamanan harus menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan oleh penyedia transportasi publik.
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Hal inilah yang menjadi landasan kami dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan berkendara dan anti-kekerasan seksual tanpa henti kepada para mitra," ujar Neneng dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Optika.id, Minggu (30/7/2023).
Pihaknya menjelaskan, untuk mengatasi masalah pelecehan seksual ini, para mitra pengemudi harus diberikan pelatihan yang sifatnya wajib sebagai bagian dari program sosialiasi dan edukasi rutin.
Pelatihan tersebut menggandeng pihak yang cakap seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Perhubungan RI, United Nations Population Fund (UNFPA), dan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).
Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Dalam keterangan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspaayoga menjelaskan bahwa peningkatan kualitas hidup, pemenuhan hak, serta perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi kewajiban negara.
"Hal ini juga termasuk saat menggunakan moda transportasi umum," ucap Bintang.
Editor : Pahlevi