Optika.id - Dalam kasus korupsi, dua orang yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem, yaitu Patrice Rio Capella dan Johnny G. Plate, terlibat. Patrice Rio Capella sebelumnya terlibat dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 200 juta. Pada tahun 2015, Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2016.
Baca juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Sementara itu, pada tanggal 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Johnny G. Plate, yang menjabat sebagai Menkominfo, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023), Surya Paloh memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Dia menyebut kasus Rio Capella yang sebelumnya terjerat dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 200 juta.
"Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus 200 juta rupiah dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi, dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas," ujar Paloh.
Surya Paloh kemudian mengomentari kasus yang menimpa Johnny Plate. Dia menyatakan bahwa dia akan menunggu pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga: Surya Paloh Kembali Jadi Ketum, Ingin Kader Tak Ganggu Parpol Lain!
"Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktiannya yang mungkin di dalam nanti, tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan dari Kapuspenkum ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan 500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara sebesar 8 triliun," jelasnya.
Surya Paloh mengungkapkan bahwa penahanan Johnny Plate akan menjadi terlalu mahal. Paloh menekankan prinsip praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Baca juga: Anies Saat di Kongres NasDem: Ada Kalanya Bersama, Ada Kalanya Tidak!
"Kalau tidak ada pendalaman lain untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, maka semakin sulit baginya. Terlalu mahal untuk menahan dia dalam kapasitasnya sebagai Menteri, sebagai Sekjen partai, terlalu mahal," ujar Surya Paloh.
"Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah. Tidak ada di antara kita yang bisa mengklaim bahwa diri kita terbebas dari kesalahan, kelalaian, kebodohan, atau bahkan dosa. Itulah arti kehadiran kita sebagai manusia biasa," tambahnya.
Editor : Pahlevi