Tangani 649 Tambang Ilegal, Emil Dardak Gandeng KPK dan Polri

Reporter : Danny

Optika.id - Wagub Emil Dardak menyebutkan ada 649 tambang mineral yang diduga ilegal beroperasi di Jawa Timur. Data tersebut berasal dari temuan Bareskrim Polri dan mendapat atensi dari KPK.

Baca juga: Siap Maju Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Minta Dukungan Gibran

Ini KPK memberikan atensi terkait bagaimana tata kelola pertambangan, di antaranya di bulan Desember, diungkap data diduga ada 649 tambang ilegal, data ini dari Bareskrim Polri, ujar Emil usai rapat koordinasi dengan KPK dan Polri membahas pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jatim, Rabu (17/5/2023).

Emil menyatakan temuan ini menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban. Meski dia mengakui ini bukan persoalan yang sederhana.

Karena memang tambang ini juga istilahnya timbul tenggelam dan muncul hilang, kata Emil Dardak.

Emil pun menyampaikan apresiasi kepada KPK dan aparat penegak hukum atas atensinya terkait pengelolaan tambang non logam dan batuan. Tadi KPK akan memberikan support agar kita lebih maksimal lagi dalam melakukan penanganan tambang ilegal ini, kata Emil.

Dalam pertemuan dengan KPK dan Polri yang juga dihadiri unsur kejaksaan serta TNI, Emil mengungkapkan tiga hal penting yang disepakati. Salah satunya, pembenahan terhadap pengelolaan izin tambang.

Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengelola izin atas tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan di Jatim dengan baik, ucap dia.

Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah mendelegasikan kewenangan pengelolaan izin tambang mineral bukan logam kepada pemprov. Emil menerangkan, Perpres tersebut menjadi dasar dalam pengelolan izin dengan lebih baik.

Baca juga: Jokowi Resmi Tetapkan Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Sejumlah langkah yang perlu dijalankan seperti di antaranya rencana aksi yang matang untuk pengelolaan tambang bukan logam dan batuan di Jatim. Ini terutama terkait penindakan terhadap tambang-tambang yang belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi.

Nah kita coba mengeluarkan langkah termasuk mendorong tambang ilegal untuk segera memproses izin resmi. Karena kita berharap dengan proses izin yang resmi mereka bisa melakukan tata kelola tambang yang lebih baik secara lingkungan secara sosial, jelas Emil.

Langkah kedua untuk menindaklanjuti action plan tersebut yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memetakan tambang-tambang ilegal. Sedangkan ketiga, menindaklanjuti pengelolaan perizinan tambang yang kaitannya langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan.

Pada minggu pertama bulan Juni nanti kita harus sudah bersinergi menangani tambang ilegal tentunya kita tidak bisa sendirian ini harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), ujarnya.

Baca juga: Plh Gubernur Jatim Jatuh di Adhy Karyono, Jatim Semakin Kondusif dan Berkesinambungan!

Terkait langkah ketiga, Emil menekankan bahwa perizinan ini bukan masalah sepele. Sebab, izin operasi terhadap tambang memiliki pengaruh jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan.

Yang terakhir, adalah bagaimana kita akan menjaga tata kelola pasca Perpres No. 55 itu. Izin ini bukan berarti kita memberi kata iya pada semua tambang, kita harus bijak mengelola karena kita juga ada pertimbangan,

Ini termasuk aspirasi masyarakat, termasuk dampak lingkungan. Tetapi jangan juga kesannya dipersulit itu tanpa alasan yang konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan, tambah Emil.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru