Maksimalkan Fungsi ETLE, Polri Larang Razia Lalu Lintas

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengimbau agar seluruh jajaran kepolisian lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

Larangan tersebut tercantum dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dan bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023.

Adapun surat telegram itu bertujuan agar penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis melalui Electronic Traffic Law Enforcementatau ETLE bisa semakin optimal.

"Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Maka dari itu, dia memerintahkan tiap Direktorat Lalu Lintas agar menggunakan ETLE secara maksimal. Tak hanya itu, tiap satuan lalu lintas juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat maupun pihak terkait lainnya agar ETLE semakin optimal dan pengadaan perangkat sistem ETLE di wilayah masing-masing bisa merata.

Namun, penindakan ETLE tersebut tdiak berlaku untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau sistem ETLE. Misalnya, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menerobos traffic light, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari dua orang.

Baca juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

Kemudian, pengendara di bawah pengaruh alcohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan standard, menggunakan plat nomor palsu, dan kendaraan yang overload maupun over dimensi akan dikenakan tindakan yang khusus.

Tindakan tersebut berupa penindakan yang dilakukan oleh tim yang memegang surat perintah serta bersertifikasi petugas penindak lalu lintas. Jadi, tidak menggunakan ETLE karena tidak bisa dijangkau oleh ETLE.

"Tujuan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Baca juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!

Di sisi lain, Sandi menjelaskan apabila nanti dalam penerapan di lapangan ada anggota yang melanggar dan melakukan penyimpangan wewenang seperti yang tertulis dalam telegram tadi, maka pimpinan Polri tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa sanksi kode etik, disiplin hingga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," jelasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru