Optika.id - Peringatan tentang bahaya dari pengujian materi mengenai sistem pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
Kali ini, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa akan ada konsekuensi yang sangat serius jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Ini adalah keputusan yang penting dan strategis. Jika tidak hati-hati, dapat memicu krisis konstitusi," tegas Denny Indrayana dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitternya pada Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya, perubahan dalam sistem pemilu tersebut dapat memicu penundaan pemilu hingga proses pemakzulan presiden.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Denny Indrayana kemudian menjelaskan logika hukum tata negara yang menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem pemilu dapat mengakibatkan penundaan pemilu.
"Jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup, ada kemungkinan terjadinya gridlock atau jalan buntu. Karena itu, 8 fraksi di DPR menolak sistem tertutup," jelas Denny Indrayana, yang saat ini berada di Melbourne, Australia.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Penolakan oleh 8 fraksi di DPR RI akan menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melaksanakan keputusan MK. Hal ini disebabkan KPU diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR RI dalam membuat peraturan pelaksanaan dan teknis pemilu melalui sistem baru.
"Jika 8 fraksi di DPR RI tetap mempertahankan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, maka kemungkinan adanya kebuntuan akan terbuka, dan penundaan pemilu adalah hal yang mungkin terjadi," tegasnya.
Editor : Pahlevi