PPD Dilebur Ke DAMRI, Apa Imbasnya?

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kabar mengenai angkutan massa kembali terdengar dari Perum Pengangkutan Djakarta (PPD). Pasalnya, sejak 6 Juni 2023 yang lalu Pemerintah resmi membubarkan serta melebur perum yang berdiri sejak tahun 1981 itu ke dalam Perum DAMRI.

Baca juga: Perum DAMRI , Buka Lowongan Kualifikasi Pendidikan minimal SMA/SMK

Adapun pembubaran dan peleburan PPD ke DAMRI tersebut telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 dan langsung berlaku ketika peraturan itu telah disahkan secara langsung. Adapun hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Perum DAMRI.

Dalam keterangan yang dilansir dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (9/6/2023), dalam Pasal 1 PP 30 Tahun 2023 mengatur mengenai riwayat peraturan terkait Perum PPD yakni perum itu didirikan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perum PPD.

Kemudian PP itu diperbarui dengan PP Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perum PPD yang dilebur ke dalam Perum DAMRI. Berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1982 kemudian status DAMRI resmi dijadikan sebagai Perum.

Tak berhenti di situ, para Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perum DAMRI pun diatur mengenai legalisasi DAMRI. Disebutkan bahwa DAMRI dibentuk berdasarkan Maklumat dari Kementerian Perhubungan Nomor 01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946. Di situ juga dijelaskan bahwa DAMRI memiliki kepanjangan dari Djawatan Angkoetan Motor Indonesia.

Baca juga: DAMRI Buka Lowongan Kerja, Yuk Cek Syaratnya!

Sementara itu, pada 18 Januari 2023 sebelum diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2023, Presiden menandatangani PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perum PPD.

PP tersebut juga berimbas pada nilai penambahan penyertaan modal negara ke Perum tersebut sebesar Rp282.414.857.040 yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di sisi lain, Kemenhub pun mengadakan sebanyak 600 unit bus dari anggaran dana APBN 2015.

Baca juga: Upaya Memberantas Parkir Liar, Pemerintah Perlu Langkah Berani

Sebanyak 240 unit di antaranya merupakan unit bus penumpang merk Hino R260 dengan harga per unitnya seharga Rp507.728.571 sehingga total anggaran pengadaan yang digelontorkan sekitar Rp 121.854.857.040.

Lalu sebanyak 360 bus penumpang dengan merk yang sama dan tipe yang sama memiliki harga per unit yang berbeda dan jauh lebih murah yakni hanyak Rp446 juta. Maka dari itu, dengan pengadaan tersebut Kemenhub harus merogoh kocek sebanyak Rp160,56 miliar agar menunjang angkutan massa ini.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru