Optika.id - Pernahkah kalian merasa kesal ketika datang ke ATM atau gerai retail seperti Alfamart dan Indomaret dan mendapati tukang parkir yang tidak melakukan apa-apa di sana? Atau pernahkah kalian datang ke fasilitas umum, lalu ada tukang parkir yang memberikan kertas yang berisi biaya parkir dengan tulisan barang hilang tanggung jawab pribadi? hal ini patut dipertanyakan. Apa guna tukang parkir itu?
Di Indonesia, konsumen pemilik kendaraan kerap harus berjuang lebih untuk mendapatkan haknya di lahan parkir tempat menitipkan kendaraan. Pasalnya, apabila mereka kehilangan barang atau mengalami kerusakan, maka sebagian besar pasti tidak menemui penyelesaian akhir. Alhasil, pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab itu membuat pemilik kendaraan harus mengubur asanya untuk mendapatkan hak ganti ruginya.
Baca Juga: PPD Dilebur Ke DAMRI, Apa Imbasnya?
Menanggapi fenomena banyaknya parkir liar tersebut, Ketua Indonesia Parkir Association (IPA), Rio Octaviano menilai bahwa parkir liar itu perlu ditertibkan lantaran konsumen akan mengalami kerugian tidak bisa mendapatkan hak ganti rugi apabila terjadi insiden sewaktu-waktu seperti pencurian, atau kejadian tak diinginkan lainnya.
Dinas Perhubungan wajib bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal penertiban lokasi parkir liar, kami dulu pernah juga diajak dalam diskusinya, memang butuh penanganan yang serius untuk parkir liar ini, untuk lokasi parkir di badan jalan maupun lokasi parkir di luar badan jalan, ujar Rio dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, dia menyampaikan bahwa parkir-parkir liar ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pihak konsumen akan mengalami kerugian yang lebih besar apabila terjadi insiden.
Sesuatu yang tidak masuk dalam payung aturan, bagaimana akan menerapkan sanksinya, ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Lonjakan Penumpang, Kemenhub Sidak Terminal Seloaji Ponorogo
Lebih lanjut, permasalahan parkir di Indonesia ini masih terbatas pada sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, imbuhnya, parkir bisa dilihat juga sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas serta layanan publik itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, kebanyakan kota di Indonesia masih sebatas parkir sebagai sumber PAD. Dengan demikian potensi memunculkan parkir liar yang merugikan konsumen. Pemda harusnya berani merangkul mereka untuk pengelolaan parkir legal, dengan demikian ada PAD, tidak memakan banyak bahu jalan dan menjadi bagian layanan publik, jelasnya
Sebenarnya, perparkiran di Indonesia telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkatan
Baca Juga: Kota Surabaya Dapat Bantuan 34 Bus Listrik dari Kemenhub
Pada Pasal 102 PP Nomor 79 Tahun 2013, disebutkan bahwa penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan, menyediakan informasi tariff, waktu, ketersediaan ruang parkir dan informasi fasilitas parkir khusus, serta melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, dan marka.
Tak hanya itu, pengelola parkir juga diwajibkan untuk memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat serta memprioritaskan kelancaraan lalu lintas itu sendiri.
Juga menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, memberikan tanda bukti dan tempat parkir dan mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.
Editor : Pahlevi