Pencemaran Nama Baik, Jusuf Hamka Akan Laporkan Stafsus Menkeu

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Perseteruan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih terus berlanjut. Kabar terbaru, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo akan dilaporkan ke polisi oleh pria yang akrab disapa Babah Alun itu.

Baca juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024

Lantas, apa duduk perkara pelaporannya?

Jusuf Hamka ingin melaporkan Prastowo atas pencemaran nama baik. Ia tak terima dibilang tidak termasuk dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Jusuf bahkan sampai berani mengundurkan diri dari pemegang saham dan memberikan uang sebanyak Rp1 triliun ke Prastowo jika perkataan Stafsus Sri Mulyani itu terbukti benar.

Ia menegaskan bahwa dirinya memang bukan pengurus CMNP. Namun, jika disebut bukan sebagai pemegang saham, pernyataan itu sudah jelas tidak benar.

Kini, Jusuf sudah menyerahkan laporan pencemaran nama baik ini kepada kuasa hukumnya. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Yustinus Prastowo untuk meminta maaf.

Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail menuturkan pihaknya akan menunggu permintaan maaf dari Prastowo sampai Selasa (20/6/2023). Jika itikad baik ini tidak diberikan, maka Prastowo langsung dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Jusuf Hamka sebetulnya tak ingin ribut, karena pada dasarnya hanya meminta utang dibayar. Maqdir menjelaskan, utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tak kunjung dibayar pemerintah sejak tahun 1998.

Ia menyatakan sudah mengirim surat kepada Kemenkeu pada 2017, namun tidak pernah ditanggapi. Satu-satunya respons, lanjut dia, sekitar tahun 2021, di mana Kemenkeu mengatakan menolak membayar kewajiban ini.

Pertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP

Diketahui sebelumnya bahwa Prastowo sempat mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka dan CMNP. Pasalnya, ia mengaku jika pihaknya tidak menemukan nama pengusaha jalan tol itu dalam akta perusahaan terbaru.

Baca juga: Satgas TPPU Tanggapi Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Ia lantas meminta kejelasan posisi Jusuf Hamka karena pemerintah saat ini tengah berurusan soal utang dengan CMNP.

"Saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris (CMNP)," ujar Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

"Sesuai business judgement rule, mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, begitu saja sebenarnya," lanjutnya.

Ia kemudian kembali menegaskan jika pernyataannya salah, berarti ada yang tidak benar dari akta tersebut. Prastowo juga menekankan dirinya tidak melakukan penambahan atau pengurangan informasi yang tercantum di sana.

Lebih lanjut, ia pun menghormati dan percaya apabila fakta menyatakan bahwa Jusuf Hamka adalah pemilih CMNP.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, ini Tanggapan Siaga 98

Tanggapan Stafsus Menkeu

Dalam kesempatan tersebut, Prastowo juga turut menanggapi soal dirinya yang bakal diperkarakan oleh Jusuf Hamka. Ia mengaku bingung terhadap tudingan pencemaran nama baik karena nama Jusuf memang tidak masuk dalam jajaran pengurus dan komisaris CMNP.

Menurutnya, hal itu juga diperoleh dari data yang ada, bukan pendapat pribadinya. Lebih lanjut, Prastowo mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima somasi dari Jusuf Hamka terkait perkara tersebut.

Apabila memang akan disomasi, ia memastikan siap menindaklanjuti karena menurutnya tidak pernah ada intensi buruk darinya. Lalu, ia juga menyatakan jika penyelesaian masalah perlu dilakukan melalui Kemenkeu.

"Kalau somasi saya belum menerima, saya persilakan saja. Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan berikan penjelasan tetapi sama sekali tidak ada intensi buruk dari saya, karena dari awal saya enggak pernah nyebut Jusuf Hamka," tegasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru