Teknologi AI Mengancam Perlindungan Data Pribadi

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau yang biasa disebut sebagai artificial intelligent (AI) belakangan memberikan tantangan tersendiri. Khususnya terhadap perlindungan data pribadi. Hal ini terjadi lantaran masifnya perkembangan AI tidak dibarengi dengan kebijakan perlindungan privasi secara ketat sehingga penggunaan AI membuat sejumlah data pribadi dapat diakses.

Baca juga: ChatmuGPT, AI yang Dikembangkan Muhammadiyah

Menurut keterangan dari pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Sinta Dewi khawatir dengan masifnya perkembangan AI yang tidak dibarengi dengan perlindungan data pribadi.

Sehingga, pembahasan tentang kemajuan teknologi sekarang harus memenuhi prinsip-prinsip pelindungan hak asasi manusia. Jika dibiarkan, ini akan membahayakan manusia itu sendiri, kata Sinta dikutip dari laman Unpad oleh Optika.id, Sabtu (17/6/2023).

Dia menambahkan, salah satu permasalahan penggunaan AI yakni bagaimana data tersebut diidentifikasi ulang atau reidentifikasi. Pasalnya, dia mengatakan jika data pribadi menjadi suatu rezim hukum yang diatur oleh hukum karena dia mengidentifikasi seseorang.

Kalau dia tidak mengidentifikasi seseorang artinya anonim, itu diperkenankan, ucap dia.

Dia menjelaskan, dalam penggunaan AI, ada kemungkinan upaya profiling atau memetakan profil seseorang dari pengumpulan data AI. Hal ini tentunya bisa disalahgunakan oleh korporasi hingga terjadi eksploitasi data besar-besaran.

Baca juga: Google Rilis AI Canggih untuk Mencegah Pencurian Handphone

Indonesia sendiri mempunyai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur data-data penduduknya di ranah digital. Akan tetapi, hingga kini UU tersebut belum mengatur secara tegas mengenai regulasi khusus tentang AI.

Masyarakat di Indonesia, industri dan pemerintah menurut Sinta hanya terfokus pada penggunaan AI saja. Kendati demikian, pembahasan AI saat ini sudah menjadi bahasan dan atensi dari kalangan akademisi yang sering menggelar diskusi tentang AI. Di sisi lain, para akademisi ini mulai banyak memperhatikan mengenai penerapan berbagai prinsip human centric dan akuntabilitas yang harus diperhatikan.

Sementara itu, data pribadi menurut Sinta boleh-boleh saja diproses asalkan sesuai peraturan. Dia menjelaskan beberapa prinsip privasi yang harus dipenuhi seperti adanya spesifikasi tujuan, pembatasan pengumpulan, pembatasan pemakaian, transparansi dan persetujuan, serta akuntabilitas dan governance.

Baca juga: Kesepian Akut, Para Pria Gunakan AI Chatbot Untuk Ngobrol

Oleh sebab itu, harus ada regulasi mengenai bagaimana data privasi itu dibatasi pengumpulannya serta ada pembatasan tujuan pengelolaan data pribadi. Misalnya saja, apabila tujuannya untuk kepentingan kesehatan, maka harus untuk kepentingan kesehatan. bukan untuk hal lain.

Saat ini teknologi dan hukum menjadi dua aspek yang saling membutuhkan. Sebelumnya, teknologi merasa bahwa tidak usah ada hukum. Hukum itu terlalu membatasi. Namun, banyak masalah muncul yang memerlukan intervensi dari hukum. Baik berupa undang-undang maupun dalam kebijakan-kebijakan yang ada, tutur Sinta.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru