Tak Temukan Cukup Bukti Adanya Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Umar Hasibuan Kritik Dewas KPK

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengkritik Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, yang mengumumkan bahwa pihaknya tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Umar Hasibuan menanggapi hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengatakan bahwa ia sudah menduga Dewas KPK akan menyatakan hal tersebut.

Umar Hasibuan juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menurunkan kepercayaan pada Firli Bahuri dan lembaga KPK.

"Sudah kuduga hasil Dewas seperti ini. Bagaimana orang bisa percaya pada Firli dan KPK. Cc mas @nazaqistsha," tulis Umar Hasibuan yang dikutip dari akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan__, pada Jumat (23/6/2023).

Sementara itu, dilansir oleh Republika, Dewas KPK mengumumkan bahwa mereka tidak menemukan cukup bukti pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri, sehingga laporan yang diajukan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dan beberapa pelapor lainnya tidak dapat diajukan ke sidang etik.

"Tidak terdapat cukup bukti untuk mengadakan sidang etik terkait laporan yang diajukan oleh Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan bahwa Saudara Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dengan membocorkan sesuatu," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, pada Senin (19/6/2023).

Tumpak mengungkapkan bahwa mereka telah meminta keterangan dari 30 orang dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik ini, termasuk Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Tumpak juga membenarkan adanya video penggeledahan yang dilakukan oleh KPK yang beredar di media sosial.

Video tersebut diambil pada tanggal 27 Maret ketika penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan mobil Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Pada saat penggeledahan, ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ungkap Tumpak.

Penyidik kemudian menanyakan asal-usul dokumen tersebut kepada Idris sesuai dengan yang terlihat dalam video. Idris mengaku mendapatkan data tersebut dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang didapatkannya dari Firli Bahuri.

Namun, Tumpak mengatakan bahwa kemudian Idris mengubah pernyataannya dan menyatakan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seorang pengusaha berinisial S dalam sebuah pertemuan. Idris mengklaim mengubah keterangannya dengan tujuan untuk menakuti penyidik.

"Dia mengatakan, 'Saya sengaja mengatakan begitu agar penyidik merasa takut, dia grogi, akhirnya dia menjadi gugup', dia menyebut nama Firli dengan harapan agar penyidik tidak terlalu semangat dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," jelas Tumpak.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Meskipun demikian, Tumpak menyebutkan bahwa mereka tidak menemukan pelanggaran etik dari tiga lembar kertas yang ditemukan tersebut.

"Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak sama dengan telaahan informasi yang dibuat oleh KPK," katanya.

Selain itu, Tumpak juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK tidak menemukan bukti komunikasi antara Idris dan Firli yang dapat meyakinkan Dewan Pengawas KPK atas keputusannya.

"Dan tidak ditemukan komunikasi antara Menteri Arifin Tasrif dan Idris Sihite yang memerintahkan Idris untuk menghubungi Firli," tandasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru