Optika.id - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun menerima bantuan uang setiap tahunnya. Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang sedang dalam sorotan karena dugaan adanya penyimpangan.
Baca juga: Aktivis Demokrasi Ini Sebut Jika RK Berani, Lawan Anies!
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ridwan Kamil tidak benar. Kementerian Agama tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Ponpes Al-Zaytun.
"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna Hasbie dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Anna menjelaskan bahwa lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah dengan jumlah siswa sebanyak 1.289 siswa di jenjang ibtidaiyah (MI), 1.979 siswa di jenjang tsanawiyah (MTs), dan 746 siswa di jenjang aliyah (MA).
Menurut Anna, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada para siswa, bukan kepada Ponpes Al-Zaytun. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa dana BOS diberikan kepada siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.
"Para siswa ini berhak mendapatkan BOS sesuai regulasi. Ini berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," jelasnya.
Baca juga: PKS Meminta Maaf ke Warga Jakarta Usai Batal Dukung Anies-Sohibul: Ini Rasional!
Anna berharap agar pejabat publik di masa depan tidak bicara tanpa data. Ia menekankan bahwa dana BOS untuk siswa bukan diberikan kepada pengurus Al-Zaytun.
"Kami mengimbau kepada para pejabat publik agar bicara berdasarkan data. Dana BOS adalah hak siswa dan diberikan kepada semua siswa di negara ini. Jadi jangan sampai Pak Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kementerian Agama memberikan bantuan miliaran ke Al-Zaytun, padahal itu dana BOS. Ini adalah kesalahpahaman," tegas Anna.
Anna juga menjelaskan mengenai program Dana BOS yang merupakan upaya pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia dalam memberikan pembelajaran yang lebih optimal. Terdapat dua persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh madrasah agar dapat menerima dana BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional selama minimal satu tahun, yang sudah dipenuhi oleh madrasah di Al-Zaytun. Kedua, madrasah dan siswanya harus terdaftar di sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, yaitu Emis, dan melakukan pembaruan data dalam sistem tersebut.
Baca juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Anna menambahkan bahwa sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama, namun untuk sisanya masih sedang dilakukan kajian berdasarkan temuan-temuan yang sedang berkembang di Al-Zaytun.
Terkait izin Ponpes Al-Zaytun, Anna menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki wewenang administratif untuk membatasi kegiatan lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Pihak Kementerian Agama sedang melakukan kajian komprehensif bersama instansi terkait dan ormas Islam terkait dinamika yang berkembang di sekitar Ponpes Al-Zaytun. Jika terdapat pelanggaran berat dan penyebaran paham keagamaan yang diduga sesat, Kementerian Agama dapat membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya.
Editor : Pahlevi