Viral! Dewas KPK Ungkap Permintaan Sejumlah Uang pada Keluarga Tahanan Hingga Rp 72,5 Juta

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Kasus dugaan tindakan asusila melibatkan petugas Rutan KPK berinisial M dengan seorang istri tahanan, ternyata juga melibatkan pemberian uang. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Keluarga dekat tahanan KPK melaporkan kasus asusila ini, mencatatkan adanya tindakan asusila oleh M terhadap istri tahanan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pelapor juga mengaku pernah diminta uang oleh pihak Rutan KPK. Jumlah totalnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelapor mengkonfirmasi bahwa dia pernah diminta uang oleh pihak Rutan KPK dengan alasan agar tahanan di Rutan dapat berjalan lancar," demikian keterangan pelapor dalam salinan fakta persidangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terkait dengan kasus asusila, seperti yang dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Pelapor mengakui telah mentransfer uang sebanyak 5 kali, dengan total nominal Rp 72,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Agustus: Rp 22,5 juta

September: Rp 15 juta

Oktober: Rp 15 juta

November: Rp 10 juta

Desember: Rp 10 juta

Semua transfer dilakukan melalui rekening BCA. Namun, keterangan tentang transfer uang ini tidak digali lebih lanjut dalam persidangan, karena laporan utama yang diajukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan dugaan asusila.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Dalam persidangan, M juga ditanyai mengenai transfer uang tersebut. Namun, M menyatakan bahwa dia tidak mengetahuinya.

"Mengenai keterangan terkait permintaan uang dari Rutan, yang terperiksa tidak mengetahui hal tersebut," demikian dalam salinan dokumen kasus asusila tersebut.

Dalam laporan juga tidak disebutkan kepada siapa uang tersebut diberikan. Hanya diketahui bahwa uang tersebut diminta oleh pihak Rutan KPK.

Selain kasus asusila, M juga diberi sanksi karena melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021. Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung dalam persidangan yang diumumkan pada 12 April 2023.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru-baru ini juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar. Dugaan ini hanya terjadi dalam periode 3 bulan, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa juga terjadi dalam periode lain.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Dugaan pungli ini diduga terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengusut dugaan tersebut, baik melalui penyelidikan maupun dari segi etika oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di sisi lain, KPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli ini melibatkan puluhan pegawai KPK.

Dugaan pungli tersebut diklaim sebagai temuan murni dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, meragukan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus asusila M-lah yang menjadi awal terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan diungkap oleh Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK adalah karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mengalami perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel Baswedan di akun Twitter pribadinya pada Jumat (23/6/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru