Johnny Plate Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Reporter : teguh imami

Optika.id -Mantan Menteri Komunikasi dan InformatikaJohnny G. Platemenjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS 4G pada Selasa, (27/6/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara BTS 4GBakti Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Selain Johnny,jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga akan membacakan dakwaan untuk 5 terdakwa lainnya. Terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; dan Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali.

Proyek pembangunan BTS merupakan proyek jumbo yang memakan anggaran hingga belasan triliun rupiah. Proyek ini meliputi pembangunan 9.000 unit BTS di ribuan desa dengan kategori 3T. Pembangunan rencananya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebanyak 4.200 unit dan sisanya pada 2022. Namun, sejak pembangunan tahap pertama target tersebut tidak tercapai.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Molornya proyek dan kejanggalan yang ada dalam pelaksanaan proyek diendus oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan memulai penyidikan kasus ini pada November 2022. Hasil dari penyidikan tersebut, kejaksaan menetapkan 5 orang menjadi tersangka, di antaranya Anang Latif; Galumbang, Irwan; Yohan; dan Mukti Ali. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. Karena perbuatan mereka, negara ditaksir merugi hingga Rp 8 triliun.

Johnny G. Plateditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut. Kejagung menyatakan sebagai menteri, Johnny ditengarai memiliki peran yang signifikan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Setelah Plate ditetapkan menjadi tersangka, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni pengusaha bernama Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima M. Yusrizki. Windi diduga merupakan orang kepercayaan Irwan yang menjadi perantara uang ke banyak orang. Sementara Yusrizki lewat perusahaannya diduga menjadi penyedia panel surya dan baterai untuk BTS. Dua nama yang terakhir masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru