Oknum KPK Ngakunya Mau Sikat Korupsi, Nyatanya Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Pada Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah ditemukan dugaan kasus korupsi yang diakui oleh petinggi lembaga tersebut. Terdapat beberapa oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana negara sebesar Rp550 juta.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Saya dengan ini mengungkapkan adanya dugaan tindak korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan oleh salah satu karyawan KPK," ujar Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK RI, kepada wartawan pada hari Rabu (28/6/2023).

Cahya juga menyebut bahwa kerugian tersebut terjadi dalam lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan oleh oknum karyawan KPK. Dugaan kasus ini terungkap karena adanya keluhan mengenai proses administrasi yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, beberapa karyawan KPK lainnya juga mengalami pemotongan dana perjalanan dinas oleh oknum tersebut. Cahya menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2022.

"Atas dasar bukti permulaan tersebut, pejabat pembina melaporkan dugaan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK," jelas Cahya.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Cahya mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan tugasnya untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut akan dilaporkan kepada dewan pengawas (dewas) KPK.

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK ini bagi Cahya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sikap disiplin.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

"Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di semua tingkatan dilakukan dengan patuh terhadap prinsip-prinsip, prosedur, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan kode etik konstitusi," jelas Cahya.

Di sisi lain, KPK terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam proses administrasinya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan KPK.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru