Rekening Perusahaan Suami Puan Dibekukan, Ada Apa?

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Rekening perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, yang dimiliki oleh Happy Hapsoro, telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS, Refly Harun: Ada Pembekingan Gak?

Pembekuan rekening perusahaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan kasus korupsi tower BTS Kominfo, yang terkait dengan suami Ketua DPR Puan Maharani.

"Hal ini kita lakukan, PPATK telah membekukan PT BUP," kata Haryoko Ari Prabowo, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Minggu (25/6/2023).

Sayangnya, tidak diungkapkan secara rinci kapan pembekuan rekening tersebut dilakukan.

Namun menurut Prabowo, tim penyidik segera membekukan rekening tersebut ketika menemukan indikasi bahwa Basis Investments menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo.

"Saya tidak ingat secara pasti. Intinya, begitu ada informasi, kami membekukannya terlebih dahulu," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.

Namun, perusahaan tersebut ikut serta dalam proyek BTS tanpa melalui proses lelang.

Baca juga: Demokrat: Pertemuan AHY-Puan Segarkan Situasi Politik Akibat Cawe-Cawe Jokowi

"Ia tidak ikut dalam proses lelang," kata Prabowo pada hari Kamis (22/6/2023).

Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek senilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.

Namun Kejaksaan Agung belum mengungkapkan kepada konsorsium mana perusahaan tersebut terafiliasi.

Meskipun demikian, dapat dipastikan bahwa Basis Investments tidak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.

Baca juga: Bertemu di Sela-Sela Ibadah Haji, Puan dan Anies Saling Mendoakan

"Tidak ada kontrak antara BAKTI dan BUP," katanya.

Sementara itu, Basis Investments membantah terlibat dan menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo ini.

Yanuar P Wasesa, sebagai Kuasa Hukum PT BUP, menyatakan bahwa PT BUP tidak pernah ikut dalam tender BTS, apalagi memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.

"Bagaimana mungkin BUP mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut? Kami dapat memastikan bahwa PT BUP tidak mengetahui proses pembahasan proyek tersebut," ujar Yanuar dalam keterangannya pada hari Kamis (22/6/2023)

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru