Satgas TPPO Polri Selamatkan 1.861 Korban Perdagangan Orang

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Sejak tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban. Dalam kurun waktu 24 hari, sebanyak 1.861 korban TPPO berhasil diselamatkan.

Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, menyampaikan bahwa Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 - 28 Juni 2023, jumlah korban TPPO mencapai 1.861 orang," ungkap Ramadhan, Jumat (30/6/2023).

Selama periode tersebut, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah berhasil menangkap 668 orang tersangka. "Jumlah tersangka dalam kasus TPPO sebanyak 668 orang," tambahnya.

Salah satu modus operandi TPPO yang paling umum adalah merekrut korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat adanya 412 kasus modus operandi PRT, 167 kasus modus operandi pekerja seks komersial (PSK), 41 kasus modus operandi eksploitasi anak, dan sembilan kasus modus operandi anak buah kapal (ABK).

Baca juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

Ramadhan menjelaskan salah satu kasus TPPO dengan modus PRT yang terungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT dan menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab dengan janji gaji besar.

"Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Namun, setelah itu korban tidak terbang ke Dubai melainkan ke Suriah. Selama bekerja di Suriah, korban tidak menerima gaji," kata Ramadhan. Kasus TPPO dengan modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang dikirim oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di Arab Saudi.

Baca juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!

Ramadhan melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan, korban mengalami pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak menerima hak atau gaji sepenuhnya. "Korban hanya diberikan setengah dari gaji yang dijanjikan, dan akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia," tambah Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya terjadi di Polda Jawa Timur, di mana pemilik warung kopi bernama "Rejeki" dengan inisial H ditangkap atas dugaan menyediakan jasa PSK serta terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru