Ketua Komisi D DPRD Lamongan Diperiksa Polres Lamongan, Soal Apa ya?

Reporter : Danny

Optika.id - Penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan segera memeriksaKetua Komisi D DPRD Lamongan, AS.

Baca juga: Polres Lamongan Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

"Penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 25 saksi. Inspektorat Provinsi Jatim sudah melakukan audit pada penerima bantuan, termasuk pemilik toko penyedia material," kata penyidik Pidkor melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Minggu (9/7/2023) malam.

Pada gilirannya, dan selangkah lagi penyidik segera memanggil AS untuk dimintai keterangan terkait dana hibah sebesar Rp 21 miliar dari Provinsi yang diterimakan pada 105 Pokmas di Dapil AS.

Pada pemeriksaan terhadap AS, penyidik telah melalui beberapa tahapan dan akan berpedoman pada bukti-bukti yang ada, selain hasil audit Inspektorat Provinsi Jatim.

"Kalau audit BPK sudah ada di tangan penyidik," katanya dilansir Surya.

Hasil audit itu yang akan dipakai penyidik untuk melanjutkan pengembangan penyelidikan dana Rp 21 miliar dari Provinsi yang melibatkanAS.

Pihaknya memastikan, jika apa yang ditangani penyidik Unit III ini masih banyak yang harus diklarifikasi."Dua hari Inspektorat melakukan audit terhadap Pokmas penerima dana hibah," katanya.

Dari hasil audit itu diketahui apakah ada kerugian negara atau tidak. Dan itu yang akan menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Provinsi Jatim ke Lamongan, yang melibatkan seorang anggota DPRD Lamongan.

Baca juga: Polres Lamongan Temukan Titik Terang Soal Kasus Pembacokan Pendekar Perguruan Silat

Ada kemungkinan AS akan mangkir dari panggilan penyidik ? Anton tidak ingin berandai-andai.

Penyidik mempunyai mekanisme secara hukum untuk memintai klarifikasi, bahkan hingga membawa paksa terperiksa.

"Ada mekanismenya," tandasnya.

Penyidik akan meneliti apakah ada pengembalian kerugian negara sesuai audit BPK atau belum, itu yang menjadi pertimbangan untuk melanjutkan atau menghentikan klarifikasi.

Sejak kasus itu mencuat, sebanyak 25 saksi sudah dimintai keterangannya. Ada dari kalangan pemilik toko bangunan, puluhan penerima dana hibah dan yang terkait.

Diketahui, dana hibah tahun 2021 dari Provinsi Jatim untuk Dapil AS sebesar Rp 21 miliar tersebut, termasuk bagian dari dana hibah yang digelontor Ketua DPRD Jatim keLamongan.

Rentetan penggeledahan KPK di rumah istri Kusnadi di Desa Puter Kecamatan Kembangbahu pada, Jumat (20/1/2023), juga terkait dengan kasus yang menimpa unsur pimpinan DPRD Jatim yang kini persidangannyasudah mulai digelardi Pengadilan Tipikor Surabaya

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru