Optika.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh DPR beberapa waktu yang lalu telah menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang telah memicu aksi demonstrasi dari kalangan pekerja kesehatan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Harap Proses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sesuai Aturan
Belakangan, muncul kabar bahwa pengesahan RUU tersebut dipertanyakan keabsahannya. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik hanya 105 orang.
Sementara itu, ada anggota DPR lain yang memberikan keterangan izin sebanyak 197 orang, dan jumlah anggota yang hadir secara virtual tidak disebutkan.
Pengamat Politik, Rocky Gerung, juga memberikan sorotan terhadap hal ini. Ia mempertanyakan apabila undang-undang tersebut benar-benar penting, seharusnya seluruh anggota DPR hadir untuk mendengarkannya.
"Jika undang-undang tersebut benar-benar penting, maka semua anggota DPR pasti hadir bahkan untuk mendengarkan," ungkap Rocky Gerung melalui saluran YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu (15/7/2023).
Rocky Gerung sendiri berpendapat bahwa tidak ada keseriusan dari anggota dewan yang seharusnya memikirkan kesehatan bangsa Indonesia.
"Ini menjadi tanda bahwa tidak ada keseriusan dari mereka yang diminta untuk memikirkan kesehatan bangsa ini," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara
Rocky juga menambahkan bahwa pembahasan RUU tersebut bahkan tidak melibatkan para ahli dalam bidang kebijakan kesehatan.
"Pembahasannya tidak melibatkan etikus, kritikus metodologi, dan mereka yang memahami tentang political economy of health policy, tidak ada orang seperti itu," ungkapnya.
Hal ini membuat masyarakat menganggap bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk mempermudah investor dalam melakukan investasi di sektor kesehatan.
Baca juga: Pro Kontra RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI Menolak PDSI Sebut RUU Lindungi Tenaga Medis
Rocky bahkan menilai bahwa hal tersebut bukanlah demi kesehatan masyarakat, melainkan untuk akumulasi keuntungan.
"Apakah prinsip-prinsip local wisdom digunakan dalam penyusunan undang-undang tersebut? Jadi semua orang yang membaca undang-undang tersebut menganggap bahwa ini adalah upaya untuk memudahkan investor melakukan investasi di Indonesia," katanya.
"Jadi bukanlah demi kesehatan masyarakat, melainkan demi akumulasi keuntungan," tambahnya.
Editor : Pahlevi