Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 16:36 WIB

Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara

i

1670515594701733-0

Optika.id - Pengacara Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa (6/12/2022). Menurutnya, dalam KUHP yang baru, banyak pasal yang tidak mengandung logika hukum, serta tidak sesuai perkembangan zaman.

Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda, ujar Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!

Dalam KUHP baru, Hotman Paris mengkritisi tiga pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan. Hotman juga melihat salah satu dampak dari penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara yang akan takut untuk datang ke Indonesia.

Dia juga menyinggung rakyat Indonesia yang akan terkena imbas dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pengesahan KUHP baru menimbulkan banyak keguncangan dan akan membuat rakyat menjadi korban. Oleh karena itu, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu segera dibatalkan.

Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas, ujarnya.

Mengenai kritik Hotman Paris terkait sejumlah pasal KUHP baru yang viral di media sosial, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman merespons pernyataan tersebut dengan meminta Hotman Paris untuk tidak perlu khawatir karena pasal tersebut merupakan delik aduan yang sifatnya baru diproses jika ada pihak keluarga yang mengadu.

Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua, tuturnya.

Ia menyebut, sejumlah pasal yang dipermasalahkan Hotman seperti bagian perzinahan pasal 411 dan 412 merupakan aspirasi dan hasil kajian yang telah didiskusikan dengan sejumlah organisasi. Ia juga menepis anggapan bahwa pasal-pasal baru di KUHP bermasalah.

Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama, kata Habiburokhman seperti dikutip dari Jawa Pos, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Tak Ingin Menguap Begitu Saja, Komisi III DPR Desak Skandal Rp349T

Habiburokhman sendiri tidak memungkiri jika peraturan tentang zina di KUHP diperluas, sementara yang baru diatur adalah pidana soal kumpul kebo. Dimana menurutnya, peraturan tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius, ucap Habiburokhman.

Berikut KUHP baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, sebagaimana tertuang dalam Pasal 411 Ayat (1).

Baca Juga: Praktisi Hukum: Pelapor Rocky Tak Punya Legal Standing yang Kuat!

Pasal terkait perzinaan itu hanya dapat berlaku apabila adanya aduan. Berdasarkan Pasal 411 Ayat (2) pengadu hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga inti, dalam hal ini suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, tulis Pasal 411 Ayat (4).

Sementara itu, RKUHP juga mengatur terkait kumpul kebo. Hal itu tertuang di dalam Pasal 412. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bunyi Pasal 412 Ayat (1).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU