Penundaan Pilkada 2024: Agenda Apa Lagi itu?

Reporter : Seno

Oleh: Sri Sugeng, S.H. (Panwas Jatim 2003-2017& Bawaslu jatim 2012 - 2017)

Baca juga: Menakar Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

Optika.id - Beberapa waktu lalu, Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu RI beropini untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2024, dengan alasan pelaksanaan tahapan pilkada berhimpitan dengan tahapan pileg dan pilpres, dan pelaksanaan pilkada serentak 2024 baru dilaksanaan pelantikan presiden.

Pendapat yang disampaikan Rahmad Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI tidak relevan dan tidak berdasar, karena pelaksanaan pilkada serentak 2024 telah ditentukan waktunya berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10 Tahun 2016, yaitu dilaksanakan pada bulan Nopember 2024. Maka jika terdapat penundaan pilkada, harus dilakukan perubahan Undang-Undang 10 Tahun 2016, dan sampai saat ini belum ada wacana untuk merubah undang-undang tersebut.

Dalam undang-undang pilkada telah diatur terkait penundaan pilkada, yaitu pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, yang disebabkan karena terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Tidak ada penundaan pilkada yang disebabkan karena penyelenggaraan tahapan berhimpitan antara tahapan pileg dan pilpres dengan tahapan pilkada. Cuitan Rahmad Bagja yang menunda pilkada tidak beralasan, tidak relevan dan tidak berdasar pada undang-undang pilkada. Kewenangan menunda pilkada merupakan open legal policy DPR dan Pemerintah untuk merubah undang-undang pilkada.

Sebagai organ penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu hanya memiliki tupoksi menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada, maka jika KPU dan Bawaslu punya pendapat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2024 lebih baik disampaikan dalam forum resmi dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah, dan tidak disampaikan di ranah publik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Pembatasan Usia Petugas Ad Hoc Untuk Mengurangi Resiko Meninggal Dunia

Bawaslu seharusnya fokus pada tupoksinya melakukan pengawasan tahapan pileg dan pilres yang sedang berlangsung, dan memperbaiki strategi dan kinerja pengawasan yang dinilai masih sangat kurang serta memperbaiki pola penanganan pelanggaran dengan segala keterbatasannya agar menjadi lebih baik.

Banyak kendala yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dan masih banyak regulasi internal Bawaslu yang perlu disempurnakan mengikuti perkembangan penyelenggaraan dan pola pelanggaran yang semakin kompleks.

Penundaan tahapan pilkada tahuan 2020 pernah dilakukan yang disebabkan karena adanya gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunnya penyelenggaraan tahapa, yang saat itu terjadi bencana Covid-19, sehingga pelaksanaan tahapan pilkada ditunda.

Baca juga: Sri Sugeng Pujiatmiko Buka Kantor Law Firm dan Konsultan Pemilu di Surabaya

Jika penundaan pelaksanaan pilkada karena keamanan, Polri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengamanan penyelenggaraan pileg, pilpres 2024 dan pilkada serentak 2024, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2024, kecuali undang-undang menentukan lain.

Penundaan pelaksanaan pilkada, baik pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan ditetapkan oleh Mendagri atas usul KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ditetapkan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Namun khusus terkait dengan penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2024, yang telah ditentukan undang-undang pada bulan November 2024, maka jika dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2024 harus dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan tidak bisa hanya ditetapkan oleh Mendagri dan Gubernur atas usul KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru