Menakar Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

author Seno

- Pewarta

Jumat, 21 Okt 2022 00:54 WIB

Menakar Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

i

images (2)

[caption id="attachment_36950" align="aligncenter" width="150"] Oleh: Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu Jatim)[/caption]

Optika.id - Saat ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verfikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol terhadap 9 (sembilan) parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Beragam problem verfak yang ditemui verifikator KPU Kabupaten/Kota di lapangan saat melakukan verfak kepada warga masyarakat yang namanya masuk dalam sampling keanggotaan parpol. Verfak dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sampling keanggotaan parpol yang diserahkan KPU RI untuk memastikan apakah keanggotaan parpol yang masuk dalam SIPOL benar-benar merupakan anggota parpol atau tidak.

Banyak persoalan yang ditemui oleh verifikator KPU Kabupaten/Kota dalam verfak keanggotaan parpol, antara lain:

- Warga masyarakat tidak merasa menjadi anggota parpol atau namanya dicatut sebagai anggota parpol.

- Warga masyarakat tidak pernah memberikan KTP nya untuk dimasukan sebagai anggota parpol.

- Warga masyarakat yang masuk di SIPOL setelah dilakukan verfak tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki KTA parpol, baik secara fisik maupun elektronik.

- Warga masyarakat tidak mau menunjukkan KTP aslinya dengan alasan bahwa KTP merupakan data pribadi, sehingga tidak mau menunjukan KTP aslinya.

- Warga masyarakat tidak mau menandatangani surat pernyataan bukan anggota parpol, karena merasa dirinya bukan anggota parpol.

- Warga masyarakat tidak mau menandatangi surat pernyataan kunjungan ketika verifikator KPU tidak dapat menemui salah satu anggota keluarganya, dengan alasan khawatir jika surat pernyataan itu disalahgunakan.

- Bukti KTP di SIPOL dengan bukti KTP yang dimiliki warga masyarakat fotonya tidak sesuai, meskipun Nama, NIK, tanggal lahir dan alamatnya sama.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

- Warga masyarakat yang namanya masuk sampling verfak, tetapi orangnya sudah meninggal dunia atau sudah pindah alamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU Kabupaten/Kota selaku verifikator hanya melaksanakan verfak terhadap keanggotaan parpol yang telah disampling KPU RI untuk dilakukan verfak. Jadi, KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sampling keanggotaan perpol untuk diverfak, dan apapun hasil verfaknya akan dituangkan dalam lembar kerja verifikator yang selanjutnya diserahkan kepada KPU RI.

Beragam problem di atas menunjukkan bahwa keanggotaan parpol yang disetor parpol melalui SIPOL tidak seluruh benar-benar anggota parpol, maka sangat mungkin nantinya hasil verfak dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS), sehingga setelah dilakukan proyeksi perhitungan dengan metode krejcie dan morgan, bisa saja parpol tertentu harus melakukan perbaikan terkait dengan keanggotaan parpol untuk dilakukan verfak perbaikan.

Metode krejcie dan morgan pada prinsipnya untuk menentukan berapa besar ukuran sampel yang sebaiknya harus diambil, agar sampel tersebut dapat merepresentasikan populasinya, sehingga seharusnya keanggotaan parpol benar-benar anggota parpol dan bukan sekedar mencatut nama untuk memenuhi jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan oleh parpol melalui SIPOL.

Memang kerja berat bagi parpol dalam pelaksanaan verfak untuk menentukan apakah parpol memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat setelah dilakukan proyeksi perhitungan dengan menggunakan sistem krejcie dan morgan.

Meskipun, jika warga masyarakat yang masuk sampling tidak dapat ditemui, nantinya KPU Kabupaten/Kota dapat meminta parpol untuk dikumpulkan di suatu tempat untuk diverfak atau jika setelah dikumpulkan anggota parpol tidak dapat hadir, maka KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan parpol dapat menggunakan media video call untuk melakukan verfak.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Hasil verfak ini sangat menentukan nasib parpol, apakah parpol lolos menjadi peserta pemilu 2024 atau tidak. Paling tidak verfak ini juga untuk menentukan pemenuhan kepengurusan parpol di 75% kabupaten/kota di wilayah provinsi dan kepengurusan 100% provinsi di seluruh Indonesia.

Sebab, jika hasil verfaknya tidak memenuhi 75% kabupaten/kota di wilayah provinsi, maka akan berdampak pada pemenuhan kepengurusan 100% provinsi. Maka verfak ini merupakan perjuangan hidup-mati 9 (sembilan) parpol untuk lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Pada prinsipnya proyeksi perhitungan dengan menggunakan metode krejcie dan morgam ini untuk menentukan apakah parpol telah memenuhi syarat 1000 anggota atau 1/1000 anggota, dan jika belum memenuhi syarat 1000 anggota atau 1/1000 anggota, maka parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan keanggotaan parpol untuk dilakukan verfak tahap kedua (verfak perbaikan).

Penggunaan metode krejcie dan morgan ini memang sedikit banyak akan menyulitkan dan memberatkan parpol dibanding penggunaan metode proyeksi perhitungan dengan pengambilan sampling 10ri jumlah keanggotaan parpol yang disetor pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU