Tiga Orang Penagih Pinjol Ilegal dibekuk Polda Jatim

Reporter : optikaid
Dok: Humas Polda Jatim

Optika, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan tiga orang tersangka  atas dugaan telah melakukan pengancaman terhadap nasabah dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolda Jatim Irjen, Pol Nico Afinta, mengatakan ketiga tersangka adalah ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.

Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," kata Irjen Nico, Senin (25/10/2021).

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka mendapat fasilitas kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan jika dapat dibayar dalam waktu satu minggu.

"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. 

Pada awal Juli 2021, pelapor menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

Saat itu, lanjut Irjen Nico, ASA dan RH mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian yang sama. 

Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Pada 18 Oktober 2021, akhirnya petugas berhasil mengamankan RH alias Asep ke Polda Jatim. 

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.

Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis, (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Norman Fauzi: Jatim Cetak Sejarah Baru, Siap Menyongsong Indonesia Emas

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru