Optika.id - Pengajar di berbagai jenjang sekolah baik yang berada di bawah naungan kemendikbudristek maupun kemenag kini dituntut untuk mampu memaksimalkan potensi siswa, apalagi dengan penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya, PPDB dengan sistem zonasi ini membuat tidak adanya seleksi berdasarkan kemampuan akademik sehingga sekolah memiliki peserta didik dengan tingkat kecerdasan yang beragam.
Baca juga: Merdeka Mengajar Bakal Diberhentikan Anies, Ada Masalah Apa?
Mereka harus mengajar dan mendidik siswa yang berbeda-beda tingkat kecerdasannya. Para pengajar juga harus mampu memaksimalkan potensi siswa dan mendorong mereka di level terbaik," papar Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Malang (FKIP UMM), Akhsanul In'am di laman resmi UMM, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Akhsan, hal tersebut merupakan tujuan baik dari sistem zonasi. Baiknya adalah tiap pengajar dari sekolah didorong untuk mampu memberikan kualitas pengajaran yang sama di tiap-tiap sekolah. Alhasil, harapannya adalah pemerataan kualitas guru tanpa melihat popularitas dari sekolah itu sendiri.
Dia menegaskan bahwa sistem zonasi ini mempunyai dampak positif dan negatifnya masing-masing. Oleh sebab itu dia meminta adanya pengembangan dan perbaikan dari berbagai pihak.
Salah satu tantangan sistem zonasi, imbuhnya, adalah jarak antara sekolah dnegan rumah calon peserta didik baru (CPDB). Misalnya, CPDB tadi ingin bersekolah di tempat yang lebih dekat dengan rumah, jadi tidak bisa lantaran sekolah tersebut berada di wilayah zonasi yang berbeda dengan tempat tinggalnya.
Alhasil, CPBD tersebut harus mendaftar ke sekolah yang lebih jauh namun masih dianggap masih satu zonasi dengan tempat tinggalnya.
Baca juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar
Dirinya juga menyoroti tentang berbagai kecurangan dari PPDB zonasi yang perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya adalah polemik penitipan CPBD ke sekolah tertentu melalui berbagai cara, termasuk titip nama di Kartu Keluarga (KK) yang rumahnya dekat dengan sekolah incaran.
Semua sistem yang sudah dibangun ini akan sia-sia jika di dalamnya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan sebelah pihak," papar dia.
Sebagai informasi, ada lima persoalan utama yang menjadi catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini.
Yang pertama adalah migrasi domisili CPBD ke wilayah sekitar sekolah yang dianggap favorit. Caranya adalah memanipulasi data di Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan
Masalah kedua adalah kurangnya daya tampung di sekolah negeri. Ketiga, sekolah kekurangan peserta didik lantaran jumlah sekolah yang tidak sebanding dengan jumlah CPBD.
Keempat, munculnya praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan siswa "titipan" dari pejabat atau tokoh setempat. Kelima, CPDB dari keluarga tidak mampu dan CPDB dalam satu zonasi tidak bisa tertampung di sekolah negeri.
Editor : Pahlevi