Langkah Pemerintah Berantas Konten Judi Ilegal

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Perjudian sekarang sudah merambah ke dunia digital lantaran perkembangan teknologi yang kian massif. Perjudian yang awalnya dilakukan secara tatap muka dan bertemu secara langsung kini sudah beralih menjadi judi online yang bisa dimainkan dimana saja melalui situs yang bisa diakses kapan saja.

Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online

Perjudian, baik online maupun bukan tentu saja bukan hal yang baik. Pemerintah Indonesia sendiri berupaya untuk memberantas situs judi online ini termasuk dengan menindak tegas influencer yang mempromosikan serta memfasilitasi konten judi online ini melalui endorsement.

Promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online, ucap Budi Arie Setiadi dalam laman Kominfo, dikutip Optika.id, Selasa (25/7/2023).

Selain itu, imbuhnya, ada modus baru penyebaran konten judi online yakni melalui jaringan platform pesan instan dan jaringan telekomunikasi.

Selain melalui parainfluencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast, kata Budi.

Maka dari itu, pihaknya akan bekerja sama dnegan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online yang kian massif. Upaya tersebut misalnya operator dibekali dengan sistem agar WA Blast dan SMS Blast nya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online bahkan diblokir secara otomatis.

Di sisi lain, Budi Arie juga mendorong agar masyarakat segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila menemukan konten judi online. Kemenkominfo pun mengaku siap melayani setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan judi online.

Sementara itu, Semuel A Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menjelaskan jika saat ini, sebaran konten judi online dicurigai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dia juga menduga jika situs judi online yang tersebar saat ini memiliki pusat di negara-negara yang melegalkan judi, terutama judi online.

Baca juga: Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika

"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses, jelasnya.

Menurutnya, ada tiga langkah untuk melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online ini. Yang pertama adalah memutus akses domain name atau website nya. Kedua, pemerintah akan memutus akses apabila diketahui alamat IP-nya. Sementara itu, apabila berupa aplikasi, maka aplikasinya yang pemerintah putus aksesnya secara total.

Jika ada rekening yang digunakan juga kita blokir, guna mempersempit ruang gerak kegiatan ilegal ini," ujar Semuel.

Pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal akan dilakukan dalam 1x24 jam, katanya.

Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online

Penanganan situs judi online, setelah ada laporan,1x24 jam. Bisa dua jam, bisa tiga jam," urai dia.

Ketika disinggung perihal situs pemerintah yang memuat tautan judi online, dia menyebut sudah lebih dari 5000 situs yang ditumpas. Pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan agar situs pemerintah tidak mudah disusupi oleh situs judi online.

"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-uploadataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu tes dari BSSN," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru