Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat dari Basarnas RI. Kasus ini terkait dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa diduga pejabat Basarnas RI menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli pada Rabu pagi (26/7/2023).
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebagai barang bukti. Namun, Firli belum mengungkapkan jumlah nominalnya karena masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
"Uang tunai yang disita sebagai alat bukti, jumlah nominalnya akan diumumkan saat konferensi pers," tutup Firli.
Sebelumnya, KPK dilaporkan menangkap pejabat dari Basarnas RI yang juga merupakan orang kepercayaan Kepala Basarnas, yaitu Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi C. Dia ditangkap oleh petugas KPK ketika keluar dari Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya
Sementara beberapa pihak lainnya yang ditangkap di Bekasi, ditangkap oleh petugas KPK ketika berada di warung Soto Boyolali di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Editor : Pahlevi