Optika.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa saat ini.
Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Adapun aturan dan syarat ini pun tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Aturan ini merupakan aturan pertama mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, ucap Anas dalam keterangan yang dikutip Optika.id, Jumat (28/7/2023).
PPPK dapat diberikan kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun regulasi ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK, ujar Anas, bisa diberikan apabila PPPK memenuhi beberapa syarat yakni masa kerja golongan (MKG) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Setelah itu, kenaikan gaji berkala ini diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir masa kerja.
Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK yang menerima golongan gaji V. kenaikan gaji berkala, bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan bagi PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari setahun.
Baca juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Kemudian, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya, bisa dilakukan dengan catatan yang sama, yakni mempunyai nilai kerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir dalam masa kerjanya.
Lebih lanjut, kenaikan gaji berkala untuk PPPK golongan gaji V pada periode selanjutnya akan diberikan seiring dengan aturan ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun masa kerja.
Editor : Pahlevi