Optika.id - Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan bahwa ada kemungkinan kasus penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi bisa menggunakan pasal pidana lain dan tidak menggunakan pasal penghinaan presiden.
Baca juga: Rocky Gerung: Jokowi Rakus Akan Kekuasaan
"Bisa saja diproses (polisi-red) tergantung terpenuhinya syarat-syarat pidana dan ini sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dihukum," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Mahfud menambahkan hingga hari ini Presiden Jokowi tidak mau melaporkan kasus penghinaan tersebut ke ranah hukum.
Ia juga membandingkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan kasus penghinaan tersebut dan akhirnya diproses hukum.
"Pak Jokowi tidak mau mengadukan, dulu Pak SBY mengadukan, yang diadukan dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," jelasnya.
Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Gugatan Pemilu Jadi Ujian Buat MK
Profesor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengaku mendengar di lingkungan Istana, Presiden Jokowi tidak berencana melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian.
"Saya tanya di lingkungan Istana, Pak Jokowi belum ada rencana mengadukan. Tapi bisa saja delik ini berkembang karena orang menganggap ini masalah dan menimbulkan masalah di daerah dan di medsos," terangnya.
Baca juga: Rocky Gerung Siap Hadiri Panggilan Penyidik!
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Rocky Gerung tengah berceramah di hadapan audiens dan isinya mengritik Presiden Jokowi berkaitan dengan lawatan kerjanya ke China baru-baru ini.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia enggak pikirin nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, dia b*j*ng*n yang pengecut," kata Rocky Gerung.
Editor : Pahlevi