Optika.id -Polda Metro Jaya akan segera memeriksa ahli hukum pidana terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan Jumat, (4/8/2023) oleh direktur kriminal khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkannya.
Baca juga: Diskualifikasi Prabowo, Rocky: Uji Kekuatan Jokowi Vs Rakyat
Sebelum itu pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tersebut, di Polda Metro Jaya sendiri total sudah ada tiga laporan yang diterima yaitu terkait pernyataan Rocky yang diduga mengandung unsur penyebaran hoax, ujaran kebencian hingga fitnah.
Di sisi lain, ada yang menyebut pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah ahli lainnya dalam kasus tersebut ahli itu diantaranya yaitu ahli bahasa, ITE dan ahli Sosiologi Hukum. Diketahui kasus ini berawal saat Rocky Gerung mengkritik pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur, akademisi ini menilai pembangunan itu dapat merusak alam di sana.
Baca juga: Rocky Gerung Desak Anies-Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024, Jangan Tunggu Hasil Akhir!
Rocky juga mengkritik langkah Presiden Jokowi yang mencari investor ke China untuk membangun IKN. Menurutnya, Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri tanpa memikirkan nasib rakyatnya. Oleh karena itu dirinya menyebut kebijakan itu bajingan yang tolol.
Baca juga: Sebut DPR Diam, Rocky Gerung: Jokowi Kunci Anggaran untuk Menangkan Gibran dan Tutupi Skandal
Hingga berita ini ditulis, pernyataannya tersebut viral sampai mengundang polemik di media sosial dan mengundang berbagai emosional. Khususnya dari pihak Kader PDIP yang beberapa hari yang lalu sempat mengusir kedatangan Rocky ketika hendak mengisi acara musyawarah di Yogyakarta.
Editor : Pahlevi