Optika.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggung jawab atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengumumkan bahwa penanganan kasus yang diutamakan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai banyak kemajuan.
Baca juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024
Ivan Yustiavandana, yang menjadi Pengarah Tim Pengarah Satgas TPPU, menyatakan bahwa tim tersebut, yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Mei 2023, saat ini sedang dalam tahap progres.
"Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas," kata Ivan, beberapa saat lalu, Rabu (9/8/2023).
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memastikan bahwa koordinasi antara tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu dilakukan melalui berbagai bentuk pertemuan seperti rapat gabungan, pertemuan bilateral, dan lainnya, baik yang bersifat internal maupun melibatkan para ahli.
"Namun, tidak semua perkembangan bisa diumumkan kepada masyarakat, karena harus dijaga kerahasiaannya untuk menghindari upaya gangguan dari pihak lain yang dapat mengganggu jalannya proses investigasi yang kami lakukan," ujar beliau.
Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik.
Ivan juga mengakui, perkembangan kerja tim Satgas TPPU antara lain berpotensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU. "Semua kemungkinan terbuka luas," katanya.
Bahkan, sambung dia, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU. "Potensi selalu ada, kan muncul terus pihak-pihak yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Satgas TPPU, Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim Satgas TPPU kepada publik pada pekan depan.
"Minggu depan akan ada update dari tim," ujar Laode, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, ini Tanggapan Siaga 98
Namun mantan pimpinan KPK itu mengaku belum tahu kapan pastinya tim Satgas TPPU menyampaikan perkembangan hasil penelusuran transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu kepada publik.
"Belum ditentukan harinya, karena Kemenkopolhukam yang mengkoordinasikan," kata Laode.
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat di database KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan, dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Total 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," jelas Firli.
Dari 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dihasilkan oleh PPATK, jumlah nilai transaksi yang diidentifikasi mencapai Rp25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 16 tersangka dan menetapkan mereka dengan nilai transaksi sekitar Rp8.507.438.209.161 (Rp8,5 triliun).
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dengan nilai transaksi sekitar Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).
Selain itu, terdapat 15 tersangka lain yang kini berstatus terpidana, termasuk Eddi Setiadi dengan nilai transaksi sekitar Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto dengan nilai transaksi Rp3.996.330.653, Sukiman dengan nilai transaksi Rp15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan dengan nilai transaksi Rp40 miliar, serta Yul Dirga dengan nilai transaksi mencapai Rp53.888.333.294.
Lebih lanjut, ada Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi mencapai Rp2.761.734.641.239; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati dengan nilai transaksi Rp818.292.318.934; Yulmanizar dan Wawan Ridwan dengan nilai transaksi mencapai Rp3.229.173.323.509; serta Alfred Simanjuntak dengan nilai transaksi sekitar Rp1.277.410.000.000.
Editor : Pahlevi