Optika.id - Bharada E atau yang dikenal sebagai Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya dapat menikmati kebebasan. Eksekutor kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tesebut telah keluar dari penjara setelah menjalani cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator, LPSK Sambut Tangan Terbuka
Eliezer dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer mengatakan bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta bersama keluarganya. Hal tersebut dilakukan setelah Richard Eliezer masuk ke program CB setelah menerima hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menghabisi nyawa Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Sekarang Bharada E sedang bersama keluarga dan kerabatnya di Jakarta," ucap Ronny saat dikonfirmasi pada Rabu, (8/8/2023).
Ronny juga mengatakan bahwa RichardEliezer kondisinyasaat ini sehat. Statusnya saat ini bukan lagi sebagai narapidana, melainkan sebagaiklien diBalai Pemasyarakatan (Bapas)Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Resmi! Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
"Kondisi Bharada Esehat. Mohon doa dan dukungannya dari teman-teman semuauntuk Bharada E dalammenjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," kata Ronny.
Sehubungan dengan kabar bebas Bharada E, Permenkumham No. 7 Tahun 2022Pasal 114, menetapkan program cuti bersyarat selama 6bulan. Dengan demikian, mantan anak buah Ferdy Sambo tersebuttidak lagi dihukum penjara.
Narapidana yang telah menjalani hukuman penjara paling lama 1 tahun 3 bulan dan telah menjalani setidaknya 2/3 dari masa hukuman mereka dapat menerima cuti bersyarat yang merupakan proses pembinaan di luar penjara. Syarat cuti bersyarat adalah narapidana yang telah menjalani hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Polri: Status Bharada E Masih Sebagai Saksi
Rika Aprianti sebagaiKepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhammenyatakan bahwaRichard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 pada Selasa 8 Agustus kemarin.
Selama cuti bersyarat, Bharada Richard Eliezer harus mengikuti bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan, pungkas Rika.
Editor : Pahlevi