Polri: Status Bharada E Masih Sebagai Saksi

author Seno

- Pewarta

Senin, 01 Agu 2022 13:27 WIB

Polri: Status Bharada E Masih Sebagai Saksi

i

images (19)

Optika.id - Polri membenarkan soal ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ditarik dan bertugas di Mako Brimob. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti dilansir Antara, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Hukuman!

Dedi enggan membeberkan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J Diperlakukan Sama

Sementara itu, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris mengatakan selama menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperlakukan sama dengan ajudan lainnya. Mulai dari dibelikan pakaian hingga sepatu.

Pengakuan ini, katanya, sudah disampaikan oleh para ajudan ke Komnas HAM saat pemeriksaan beberapa hari lalu.

Dia mengungkapkan berdasarkan pengakuan para ajudan, Brigadir J juga pernah diajak foto keluarga bersama Ferdy Sambo.

Pakai Parfum Istri Sambo

Namun, belakangan sikap Brigadir J diduga ada yang berbeda. Brigadir J bahkan pernah ditegur oleh sesama ajudan Ferdy Sambo lantaran memakai barang milik istri Sambo yakni PC.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC (Putri Candrawathi). Ini semua yang disampaikan oleh Adc. Saya juga menunggu hasil yang disampaikan dari ajudan ke Komnas HAM. Kan sudah diperiksa semua, ujar Arman, Minggu (31/7/2022).

Bukan hanya itu, perlakukan aneh yang ditunjukkan Brigadir J dan sempat kepergok lagi oleh sesama ajudan yakni sempat menodongkan senjata api miliknya kepada foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah, katanya.

Arman juga menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan.

Menurutnya, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Dia mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 yang menyatakan pemakaman jenazah secara kedinasan adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ceritanya Mengandung Khayalan dan Niat Jahat

Berikut selengkapnya bunyi pasal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman.

Brigadir Yoshua dalam kasus itu merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Arman mengatakan itu membuat Brigadir Yoshua tak seharusnya dimakamkan kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tuturnya.

Sementara itu, ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat menyayangkan ucapan pengacara istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kami tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kami katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujar Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Minggu (31/7/2022).

Selain itu ia menegaskan bahwa putranya belum dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan. Ia meminta pihak lain tidak menyatakan sesuatu secara subjektif.

Baca Juga: Status JC yang Terkesan Sia-Sia dalam Kasus Ferdy Sambo

"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," sambungnya.

Samuel pun berterima kasih kepada Polri karena telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya. Dia mengatakan pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri.

"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ujarnya.

Diketahui, Komnas HAM sudah memeriksa ajudan Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu termasuk Bharada Richard Elizer atau Bharada E. Selain memeriksa ajudan, Komnas Ham akan melakukan pengecekan hasil uji balistik dan DNA Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Pengecekan tersebut akan dilakukan pekan depan.

"Terkait pemeriksaan balistik maupun DNA maupun yang lain-lain memang minggu depan kami akan jalani itu, tentu saja terkait balistik misalkan, apakah puslabfor udah selesai dan sebagainya, DNA apakah selesai dan sebagainya itu yang akan kami tanyakan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangannya di Komnas HAM, Jumat (29/7/2022).

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU