Optika.id - Gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dinilai Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra sebagai kemunduran dari demokrasi. Adapun batas usia yang jadi gugatan tersebut dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8/2023) pihaknya menilai bahwa ada kemunduran demokrasi dan menyalahi demokrasi yang amat dalam dengan adanya gugatan tersebut.
Tak hanya itu, gugatan itu justru menimbulkan pernyataan lain baginya. Pasalnya, menurut dia usia capres-cawapres 40 tahun tidak bertentangan dengan yang tertulis dalam Konstitusi.
Terlebih, dia menegaskan bahwa usia capres dan cawapres itu masuk ke dalam ranah pembuat undang-undang atau pihak yang menjadi open legal policy. Maka dari itu, seharusnya usia capres dan cawapres tidak perlu serta merta dibawa dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permasalahan apa pun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi. Pahami dulu masalahnya, jangan dikit-dikit ke sana (MK)," kata Herzaky.
Baca juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar
Lebih lanjut, melihat peristiwa di atas dia mengaku jika pihaknya khawatir terhadap tatanan hukum ketatanegaraan bakal rusak jika hal yang menjadi ranah lawmaker atau pembuat peraturan justru main dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi tanpa melalui proses yang seharusnya dilaksanakan terlebih dulu.
"Mahkamah Konstitusi itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," jelas dia.
Oleh sebab itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat ini menegaskan jika Partai Demokrat berharap agar MK menolak guguatan batas usia capres dan cawapres tadi. Secara tegas dia berharap agar MK mampu menegakkan keadilan yang konsisten.
Baca juga: Demokrat Resmi Berikan Dukungan untuk Eri-Armuji di Pilkada Surabaya!
"Bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran serta keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Adapun salah satu pihak yang diketahui gencar mengajukan gugatan itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digadang-gadang merupakan partai basis anak muda.
Editor : Pahlevi