Anwar Sadad Mengaku Peroleh Perintah Konsolidasi Partai di Jatim

Reporter : Danny

Optika.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur mendapatkan perintah segera membangun konsolidasi efektif dengan sejumlah partai politik pengusung maupun pendukung Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga: Nama-nama Jagoan Gerindra Jatim untuk Pilkada Serentak, Eri Cahyadi Jadi Pertimbangan?

"Kami telah mendapatkan perintah dari Ketua Harian Pak Dasco Sufmi Ahmad untuk segera membangun konsolidasi efektif," ujar Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad kepada wartawan di Surabaya, Senin malam, (14/8/2023).

Partai Golkar dan PAN resmi bergabung dengan Gerindra dan PKB yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon Presiden di Pilpres 2024.

Bergabungnya sejumlah partai politik tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama politik Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Bergabungnya Golkar dan PAN, kata dia, menandakan kepercayaan tinggi bahwa Prabowo Subianto adalah simbol pemersatu dansolidarity maker, dan hal ini adalah dasar yang kokoh untuk membangun Indonesia kuat dan maju.

Selain itu, bergabungnya sejumlah partai politik, Gerindra-PKB-Golkar-PAN, ditambah PBB serta PSI, menurut dia melambangkan Indonesia yang sesungguhnya, yaitu kombinasi antara kekuatan nasionalis dan religius.

Baca juga: Gus Sadad Tak Ingin Kader Gerindra Jadi Politikus, Melainkan Pejuang Politik

"Apa yang digambarkan oleh Bung Karno sebagai Tamansari, tempat aneka ragam bunga-bunga tumbuh berkembang," ucapnya.

Sementara itu, pada akhir pekan lalu ia yang sengaja menyisir wilayah timur Jawa Timur melihat aura dukungan publik kepada Prabowo sangat kuat.

"Lantas terkait deklarasi, sudah pasti menjadi perintah untuk menggalang konsolidasi antarpartai politik, baik pengusung maupun pendukung," tutur Wakil Ketu DPRD Jatim tersebut.

Baca juga: Perkuat Basis Prabowo Menuju 2024, Gerindra Jatim Rombak 11 DPC

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh prpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru