Optika.id-Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf menyatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pengurus partai tingkat kota yang tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) terkait upaya pemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, terdapat empat partai yang tergabung di dalam KKIR, yakni Gerindra, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar.
"Kami sudah hello-hello dan siap tancap gas dengan Ketua Gerindra, Golkar, dan kawan-kawan ketua partai koalisi," kata Musyafak di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Sebagai upaya memaksimalkan pemenangan Prabowo Subianto di Kota Pahlawan, Musyafak menyatakan pihaknya sudah menyiapkan ribuan saksi yang siap mengamankan suara Ketua Umum Gerindra saat bergulirnya masa pemilihan umum tahun depan.
"Kami sudah punya 8.165 saksi, lengkap untuk semua tempat pemilihan umum (TPS) di Surabaya dan kami sekarang sedang gembleng mereka," ujarnya.
PKB Kota Surabaya sudah mempersiapkan desain untuk alat peraga kampanye Pemilihan Presiden 2024.
Kendati demikian, hal itu juga masih menunggu kepastian soal sosok calon pendamping Prabowo, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"PKB Surabaya menunggu kepastian apakah Gus Imin jadi wakil beliau di Pilpres 2024 nanti, kami nunggu deklarasi dan pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : Pahlevi