Optika.id - Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, menempelkan stiker Ganjar Pranowo di rumah warga, mungkin langgar netralitas ASN. UU Pemilu No. 7/2017 melarang ASN terlibat politik praktis. Sekjen KIPP, Kaka Suminta, jelaskan hal ini.
Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
"Kalau bentuk penempelan stiker, spesifik kegiatannya. Ini saya pikir ada dugaan pelanggaran di dalamnya, karena sebagai aparatur negara sudah tidak netral," ujar Kaka, Jumat, (25/8/2023).
Dia menilai, tindakan Gibran, putra Jokowi, dilakukan di luar jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023. Namun, Kaka akui penempelan stiker tokoh PDI Perjuangan mengandung pelanggaran.
Baca juga: Gerindra Sebut Koalisi dengan Kubu 01 dan 03 Berpotensi dapat Terjadi
"Dari posisi dia sebagai Walikota Solo ini bisa muncul dugaan pelanggaran, ada dugaan tidak netralnya aparatur negara dalam Pemilu," katanya
Baca juga: Rocky Gerung Desak Anies-Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024, Jangan Tunggu Hasil Akhir!
"Walaupun, belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan. Ini baru secara substantif. Nanti kita uji secara yuridis," tandas Kaka.
Editor : Pahlevi