Jakarta (optika.id) - Setelah pasangan Prabowo-Gibran memimpin dalam hitung cepat KPU, Koalisi Indonesia Maju (KIM) membuka pintu komunikasi dengan partai-partai oposisi di kubu 01 dan 03. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa koalisi tersebut berpotensi terbentuk untuk membangun Indonesia bersama-sama.
Kami merasa bahwa Insya Allah ajakan kami untuk bersama-sama membangun Indonesia ke depan di bawah pemerintah Prabowo-Gibran sepertinya bukan bertepuk sebelah tangan, ujar Muzani di Jakarta, Selasa (20/2/2024), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Muzani menambahkan bahwa komunikasi dengan beberapa petinggi partai oposisi berjalan dengan baik dan menunjukkan adanya kesamaan visi untuk memajukan bangsa Indonesia.
Karena sesungguhnya di antara kami (partai) juga mempunyai pemahaman yang sama tentang masa depan Indonesia masa depan pemerintahan dalam situasi yang lebih baik, tutur Muzani.
Muzani enggan menyebutkan nama-nama petinggi partai yang telah ditemui, tetapi berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kerja sama untuk pemerintah Indonesia yang lebih kuat.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Sementara itu, berdasarkan situs resmi KPU yang dikutip hari ini pukul 20.16 WIB, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 58,72 persen, unggul jauh dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraih 24,26 persen dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapat 17,03 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut berdasarkan hasil quick count KPU dari 82.3236 TPS atau 73,01 persen dari total TPS di Indonesia.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
Pemilu 2024 melibatkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, serta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Editor : Pahlevi